Tenaga Kependidikan di Kaltim Dapat Tunjangan, Rp1 Juta Per Orang

oleh -
oleh
Anwar Sanusi, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur/kaltim.tribunnews.com

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Pemprov Kaltim melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim  terus memperhatikan nasib tenaga pendidik di Bumi Mulamarwan.

Teranyar, Disdikbud Kaltim memberikan tunjangan tambahan jasa tenaga pendidik dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Tunjangan itu diberikan kepada tenaga pendidik dan kependidikan jenjang pendidikan menengah swasta, SLB swasta dan Madrasah Aliyah Negeri dan swasta di Kaltim.

Anwar Sanusi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, menyebut pemberian tunjangan tambahan jasa ini mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2017.

“Kamis kemarin kami cairkan, besarannya Rp1 juta per orang,” ungkap Anwar Sanusi, Sabtu (30/4/2022).

Tidak hanya satu kali, tunjangan tenaga kependidikan akan diberikan tiga triwulan.

BERITA LAINNYA :  Pelajar Ikut Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja Menuai Perhatian, Disdikbud Kaltim Beri Imbauan Ini

“Tunjangan kami berikan setiap triwulan,” lanjutnya.

Tahun 2022 ini, total penerima tunjangan tambahan jasa berjumlah 3.836 orang.

Berikut rinciannya; pengajar jenjang SLB sebanyak 144 jenjang, SMA sebanyak 866 jenjang, SMK sebanyak 1.823 dan MA sebanyak 1.003.

“Persyaratan penerima telah terdaftar di Dapodik untuk SMA, SMK, dan SLB dan Simpatika/Emis untuk MA, memiliki NUPTK, berdomisili dan memiliki KTP wilayah Kaltim,” pungkasnya. (Advertorial)

1.131 Tayangan