Terancam Dipecat, AKBP M Bakal Segera Menghadapi Sidang Etik Kasus Pemerkosaan

oleh -
oleh
Ilustrasi pemerkosaan/epublika.co.id

PUBLIKKALTIM.COM – Oknum polisi berinisial AKBP M yang bertugas di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam sanksi pemecatan tidak hormat.

Pasalnya ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan siswi SMP berusia 13 tahun dan bakal segera menghadapi sidang etik.

“Itu sesuai dengan perintah Pak Kapolda melalui Wakapolda yang bersangkutan akan segera disidang,”ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana di Makassar, Sulawesi Selatan, seperti dikutip dari Antara, Rabu (9/3/2022).

Komang mengatakan saat ini tim Propam Polda Sulsel telah menyusun agenda untuk proses pelaksanaan sidang.

Menurut informasi yang didapat sidang tersebut akan digelar pada Kamis (10/3).

“Kalau tidak salah Kamis, sesuai apa yang disampaikan Kabid Propam Polda. Sidang PDTH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” kata Komang.

Pelaksanaan sidang PDTH itu, merujuk pada aturan kode etik profesi Polri kepada yang bersangkutan karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat, sehingga diputuskan sidang.

“Alasannya, pertama menurunkan citra Polri, kedua melakukan perbuatan (asusila) anak di bawah umur, dan itu sudah terbukti,” katanya.

BERITA LAINNYA :  Hasil Penyelidikan Polisi, Pelaku Percobaan Perampokan Bank di Samarinda Hanya Bergerak Seorang Diri

Komang menyebut setelah pelaksanaan sidang PDTH, akan dilanjutkan pada proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Nanti setelah PDTH. Ini kan dalam proses Ditreskrimum. Semua sudah diperiksa rekan-rekan penyidik, baik keluarga korban, saksi, dan bukti yang ada dilengkapi untuk diajukan ke kejaksaan, (proses sidang sipil),” pungkasnya.

Diberikan sebelumnya, korban IS (13 tahun) menjadi korban pencabulan oknum Pamen Polri itu setelah bekerja menjadi asisten rumah tangga di rumah tersangka diketahui pejabat Ditpolairud Polda Sulsel sejak September 2021, hingga akhirnya dicopot dari jabatannya.

IS sendiri mengaku jika dirinya sudah dirudapaksa sejak November 2021 hingga Februari 2022 karena terus dipaksa hingga diiming-imingi akan dibiayai pendidikannya termasuk membiayai kebutuhan hidup keluarganya. (*)