Tindaklanjuti Rekomendasi Hasil Kajian Litbang, Pemkot Samarinda Bakal Revisi Perda Tentang PKL

oleh -
oleh
Hero Mardanus, Sekretaris Daerah Kota Samarinda

PUBLIKKALTIM.COM – Perda Nomor 19 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda Nomor 1 Tahun 1990 Tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda diwacanakan bakal direvisi.

Revisi perda tersebut sebagai tindak lanjuti rekomendasi hasil kajian tentang penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) pada 2013 lalu oleh Dinas Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kota Samarinda.

Dijelaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Hero Mardanus Satyawan, bahwa pihaknya terlebih dahulu akan melihat hasil dari pendataan PKL di masing-masing kecamatan.

Dimana setiap kecamatan akan melakukan pendataan PKL di kawasannya.

“Iya nanti peraturan PKL yang lama kita lihat. Jadi kita minta pendataan masing” kata Hero usai memimpin Rapat Koordinasi tindak lanjut pengkajian keberadaan PKL di Samarinda, Senin (6/3/2023).

BERITA LAINNYA :  Pemkot Samarinda Poles Tepian Mahakam Jadi RTH, Mulai Dikerjakan Tahun Ini

Kepala Bagian Hukum Pemkot Samarinda, Eko Suprayetno juga menambahkan, bahwa salah satu poin yang akan diatur dalam revisi itu adalah mengatur tata kelola pasar bergerak (moving market) sebagai komunitas PKL yang terkoordinasi.

Karena dengan kemajuan masyarakat ada yang berjualan di atas kendaraan mobil yang selama ini belum ada dasar hukumnya.

“Inovasi warga memodifikasi kendaraannya sebagai media, disini sudah diatur juga, ini belum bisa diterapkan karena perlu menyusun perda yang mengatur tata kelola pasar bergerak (mobile market),” pungkasnya. (advertorial)

1.157 Tayangan