PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Temuan Badan Peneriksa Keuangan (BPK) Kaltim pada 2021 lalu, jadi perhatian serius Komisi III DPRD Kaltim.
Diketahui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim, Nomor:24.B/LHP/XIX.SMD V/2021, 27 Mei 2021, pada poin permohonan pencairan jaminan dari perusahaan tambang batubara atau pemegang IUP/IUPK, terdapat mutasi keluar dana jamrek senilai Rp219.088.300.152,76 tanpa dilengkapi dokumen.
Pada poin itu, tertera dana jaminan reklamasi (Namrek) atau pasca tambang per 31 Desember 2020 yang dikelola oleh DPMPTSP Kaltim senilai Rp1.971.133.019.277,78.
Terdapat mutasi keluar atas jaminan reklamasi sebesar Rp450.666.412.107,88 yang berasal dari deposito/bank garansi di DPMPTSP Kaltim sebesar Rp446.175.053.990,88 dan penyerahan ESDM sebesar Rp4.492.358.117,00.
Dari mutasi Rp450.666.412.107,88 ada mutasi keluar yang patut di duga ada unsur perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan negara yaitu Rp219.088.300.152,76.
Pencairan Rp219.088.300.152,76 tanpa dilengkapi dokumen.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Kaltim telah memanggil Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.
Dugaan sementara dana jamrek sebesar Rp219 miliar itu berada di kabupaten/kota, sehingga dokumennya tidak dimiliki pemerintah provinsi.
Syafruddin, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, menyebut tahun 2020 jadi tahun transisi kewenangan pertambangan dari kabupaten/kota ke provinsi, lalu dari provinsi ke pemerintah pusat.
Untuk itu, menindaklanjuti temuan BPK itu DPRD Kaltim, menjadwalkan kembali memanggil Dinas PMPTSP Kaltim, dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Tidak hanya DPMPTSP, DPRD Kaltim juga berencana mengundang pihak kabupaten/kota dalam RDP itu.
“Makanya nanti perlu ada rapat gabungan dengan mengundang kabupaten/kota dan DPMPTSP Kaltim,” kata Udin sapaan akrabnya, dikonfirmasi Kamis (8/12/2022).
Tujuan RDP itu untuk sonkronisasi data jamrek yang sempat dipegang DPMPTSP Kaltim dan kabupaten/kota.
“Kami ini sinkronisasi data jamrek yang sekarang ada di kas daerah atau sudah diserahkan ke pusat,” jabarnya.
Udin menegaskan pihaknya akan berupaya mencari dokumen-dokumen jamrek tersebut.
Pihaknya menjadwalkan RDP digelar akhir tahun ini.
“Ini nanti yang mau kami sinkronkan. Kami ingin mengundang DPMPTSP sekali lagi. Ini jadi atensi kami di DPRD,” tegasnya.
Redaksi Diksi.co, kembali berupaya mengkonfirmasi Puguh Harjanto, Kepala DPMPTSP Kaltim, namun hingga berita ini ditulis, belum ada komentar resmi.
Sementara itu, Sri Wahyuni, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, mengaku belum mendalami temuan itu, padahal temuan BPK tersebut telah disampaikan pada Mei 2021 lalu.
Menurutnya LHP BPK itu terbit di masa transisi kewangan pertambangan dari kabupaten/kota ke provinsi, lalu dari provinsi ke pemerintah pusat.
Untuk itu perlu kembali dilakukan sinkronisasi data.
“Itu kan masa peralihan transisi kewenangan. Saya belum tahu persisnya, saya cek dulu ya,” ungkapnya.
Sri Wahyuni menegaskan akan menindaklanjuti temuan BPK terkait dana jamrek ini.
“Saya belum tahu persis terkait ini ya. Saya cek dulu dengan DPMPTSP,” sebutnya. (*)