PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – DPRD Kaltim menggelar paripurna membentuk Panitia Khusus Raperda Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus, pada Senin (7/2/2022).
Hal itu menindaklanjuti usulan Pemprov Kaltim terkait perubahan Perda nomor 10 Tahun 2012.
Diketahui Perda nomor 10 Tahun 2012 itu membahas tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk batu bara dan kelapa sawit.
“Kami akan susun rancangan Perda-nya, catatannya kan bagaimana kalau jalan khusus dan umum itu paling tidak jalan itu jangan sampai perusahaan tambang atau kelapa sawit melewati bebannya,” ujar Makmur HAPK, Ketua DPRD Kaltim, Senin (7/2/2022).
Mendukung investasi daerah dan nasional, Makmur mengatakan secara umum, perusahaan tambang dan sawit diperkenankan melewati jalan umum.
Hanya saja pihak perusahaan tersebut diwajibkan turut serta memelihara kualitas jalan di daerah
“Tidak apa-apa dilewati. Investasi harus kita jamin juga. Tapi harapan kami pihak perusahaan ikut memelihara dan memberikan dukungan penuh terhadap jalan daerah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pada kesempatan itu, Ekti Imanuel ditunjuk sebagai Ketua Pansus Raperda Jalan Umum dan Khusus.
Pihaknya juga sudah menjadwalkan untuk melakukan konsultasi ke Mendagri perihal rencana perubahan Perda 10/2012 tersebut.
“Hasil konsultasi kami ke Mendagri nanti baru kami akan menindaklanjuti terkait rencana proses perjalanan pansus lainnya,” paparnya.
“Kunjungannya mulai hari Rabu, konsultasi ke Kemendagri. Jalan infrastruktur kita, saat ini luar biasa hancur. Terkait dengan rutinitas tambang dan sawit,” pungkasnya (Advertorial)