PUBLIKKALTIM.COM – Penanganan konflik lahan di kawasan Polder Air Hitam, Samarinda Ulu berbuntut panjang.
Konflik tersebut melibatkan klaim dari seorang warga bernama Chairul Anwar, yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 745 dan 746.
Permasalahan semakin rumit karena saat ini di atas lahan tersebut telah berdiri fasilitas olahraga seperti gedung anggar dan taekwondo.
Guna mengatasi persoalan itu, Komisi I DPRD Samarinda turun tangan.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra menyebut, bahwa proses pembebasan lahan oleh Pemkot Samarinda belum sepenuhnya selesai, dengan tujuh pemilik lahan yang masih menunggu pembayaran ganti rugi.
“Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) meminta pemilik lahan segera mengajukan ke BPN agar titik koordinatnya bisa dipastikan. Ini untuk memperjelas lokasi lahan yang diklaim,” ujar Samri.
Samri juga mencurigai adanya kemungkinan pembayaran ganti rugi ganda yang dilakukan Pemkot.
Ada dugaan bahwa beberapa lahan sudah dibayar kepada pemilik sebelumnya, tetapi berpindah kepemilikan tanpa proses administratif yang jelas.
Terkait hal itu, politisi PKS ini berharap penyelesaian sengketa ini bisa segera tercapai, dengan mengutamakan asas keadilan dan kepastian hukum.
Komisi I juga berkomitmen untuk menjaga hak masyarakat tanpa mengabaikan kepentingan pemerintah daerah dalam pengelolaan aset
“Kami akan mendampingi masyarakat, tetapi juga perlu kejelasan dari kedua belah pihak. Komisi I tidak akan berpihak secara membabi buta,” pungkasnya. (advertorial)