PUBLIKKALTIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/11) menggelar konferensi pers yang menarik perhatian publik dengan memamerkan tumpukan uang tunai senilai Rp 300 miliar.
Uang tersebut ditampilkan sebagai simbol dari keberhasilan pemulihan aset korupsi yang totalnya mencapai Rp 883 miliar dan diserahkan kembali kepada PT Taspen (Persero).
Namun, di balik pameran yang mengesankan tersebut, terungkap sebuah fakta yang cukup mengejutkan uang tunai ratusan miliar rupiah yang dipamerkan itu hanyalah pinjaman sementara dari bank yang harus dikembalikan pada sore harinya, sedangkan pengembalian dana yang sesungguhnya kepada PT Taspen telah dilakukan via transfer.
Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, secara terbuka menjelaskan mekanisme di balik panggung konferensi pers tersebut. Ia menegaskan bahwa dana yang diserahkan secara resmi dan telah masuk ke kas PT Taspen sudah ditransfer secara digital.
“Tadi masalah peminjaman uang ini, kita minjam. Tadi pagi jam 10, KPK sudah mentransfer uang sebesar Rp 883 miliar ke PT Taspen,” jelas Leo Sukoto Manalu.
Ia melanjutkan, “Tapi kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjami uang Rp 300 miliar. Jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan.”
Leo memastikan bahwa proses peminjaman dan pengembalian uang tunai tersebut dilakukan dengan protokol keamanan yang sangat ketat, melibatkan bantuan pengamanan dari pihak kepolisian. Uang yang dipamerkan sejak pagi tersebut harus segera dikembalikan ke bank pemberi pinjaman sebelum hari berganti.
“Sebentar mungkin jam 4 sore, kita akan kembalikan lagi uang ini. Kita juga akan dibantu pengamanan dari kepolisian,” tegasnya.
Penjelasan ini meredam spekulasi yang mungkin timbul terkait alokasi uang tunai tersebut, sekaligus menggarisbawahi upaya KPK dalam memberikan visualisasi nyata mengenai besarnya kerugian negara yang berhasil dipulihkan.
Penyerahan hasil pemulihan aset senilai Rp 883.038.394.268 ini dilakukan secara simbolis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyerahkan secara simbolis kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa keseluruhan uang yang dikembalikan merupakan hasil sitaan yang ditetapkan dirampas untuk negara c.q. PT Taspen dalam perkara korupsi investasi fiktif yang merugikan perusahaan dana pensiun tersebut. Dana ini berasal dari perkara atas nama eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, yang merupakan salah satu pihak yang diuntungkan dalam skema korupsi tersebut.
“Serah terima ini dilakukan dari perkara atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Asep.
Dalam amar putusan, pengadilan menetapkan barang bukti berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) sebanyak $996.694.959,5143$ unit dirampas untuk Negara cq PT Taspen (Persero) dan turut diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.
Asep merinci bahwa tim jaksa telah melaksanakan eksekusi putusan dengan cara penjualan kembali aset atau redemption untuk memperoleh Nilai Aktiva Bersih (NAB) sejak 29 Oktober 2025 hingga 12 November 2025. Dari proses ini, KPK berhasil mengumpulkan nilai Rp $883.038.394.268$, yang telah ditransfer pada tanggal 20 November 2025 ke rekening Giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta.
Selain pengembalian dana tunai, KPK juga menyerahkan enam unit efek lain yang telah dipindahkan ke rekening efek PT Taspen pada 17 November 2025, melengkapi total pemulihan aset.
Namun, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa meskipun angka Rp 883 miliar ini merupakan jumlah yang signifikan, nilai kerugian negara akibat perkara korupsi investasi fiktif Taspen sebenarnya mencapai Rp 1 triliun. Artinya, masih terdapat selisih sekitar Rp 160 miliar yang masih harus dikejar dan dipulihkan.
Pengejaran sisa kerugian ini menjadi fokus KPK selanjutnya, terutama dari terdakwa utama, eks Dirut PT Taspen, ANS Kosasih, yang saat ini masih menjalani proses persidangan. Di samping itu, KPK juga menekankan bahwa upaya pemulihan aset tidak berhenti pada kasus perorangan.
“Hal tersebut agar kerugian negara benar-benar dapat dipulihkan dari perkara Taspen ini. Selain itu, pada saat ini KPK juga masih melakukan penyidikan untuk tersangka korporasi yaitu PT IIM (Insight Investment Management) dalam kasus yang serupa. Karena kita juga mengkorporasikan ya PT IIM di perkara ini,” jelas Asep.
Langkah penyidikan terhadap korporasi ini menunjukkan komitmen KPK untuk memulihkan kerugian negara secara maksimal dan menindak semua pihak yang terlibat, baik individu maupun institusi.
Sementara itu, Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada KPK atas kerja keras dalam memulihkan aset perusahaan.
Ia menyebut pemulihan aset ini sebagai langkah strategis yang tidak hanya menguatkan kondisi keuangan perusahaan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik dan memastikan dana pensiun pegawai negeri terjamin keamanannya.
Dengan demikian, meskipun pameran uang tunai Rp 300 miliar hanya bersifat simbolis dan sementara, keberhasilan KPK mentransfer lebih dari Rp 883 miliar hasil korupsi investasi fiktif kembali ke PT Taspen menjadi bukti nyata upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi yang merugikan dana pensiun ASN.
Kasus ini masih terus bergulir, menunggu putusan terhadap terdakwa utama dan perkembangan penyidikan terhadap korporasi yang terlibat.
(Redaksi)