PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Kamis (5/3/2020) jajaran kepolisian Polresta Samarinda kembali mengamankan sejumlah kosmetik ilegal dari tangan pasangan suami-istri (pasutri). Bisnis produk kecantikan memang sangat menggiurkan. Dengan keuntungan yang lumayan, tentu tak sedikit orang yang menghalalkan segala cara untuk mendulang keuntungan.
Pasutri bernama Cintia Putri Agus Rendra (24) dan Muhammad Khoirudin (24) diamankan polisi di Jalan Perjuangan 7, Blok Utama, Nomor 92, Kelurahan Sempaja Timur, Samarinda Utara, beberapa waktu silam. Dari tangan pasangan yang baru menikah Februari silam ini, petugas sedikitnya mengamankan 13 kardus berisi 2.670 kemasan kosmetik ilegal masing-masing produk ini terbagi dalam enam jenis kemasan.
Informasi dihimpun, polisi mengamankan keduanya saat mereka sedang berada di sebuah rumah kontrakannya. Ketika itu, pasangan ini dikabarkan tengah sibuk menempelkan stiker merek bertuliskan Bie Beautyskin. Merek yang digunakan pun bukan seperti yang berada di pasaran. Melainkan merek yang belum terdaftar di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Untuk dikonfirmasikan, 2.670 kosmetik ilegal ini terdiri dari 1.180 kemasan Bie Beautyskin Beauty Water, 560 kemasan Bie Beautyskin Body Whitening tanpa merek, 400 kemasan Bie Beautyskin Body Whitening, 330 kemasan Lipstick Magic Lip Serum, 160 kemasan Bie Beautyskin Peeling Spray, dan 40 kemasan Bie Beautyskin BB Cream Skin White.
“Mereka mulai berjualan produknya sejak tiga bulan lalu, dan kosmetik mereka ini belum terdaftar di BPOM,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa.
Sedangkan untuk pemasarannya, pasangan muda ini menjual produk mereka melalui jejaring media sosial dengan dua akun instagram bernama bie.beautyskin dan bie.beautyskin.samarinda, dengan pengikut mencapai 15,6 ribu.
Untuk bahan kosmetik ilegal itu diketahui berasal dari Kota Tangerang, Banten. Saat di awal pengiriman, bahan baku kosmetik ilegal ini pun tak berlebel, namun untuk jadwal pemesanan mereka melakukannya secara tidak menentu.
“Saat di Samarinda baru dikasih merek oleh mereka sendiri. Pengiriman itu, kalau barang mau habis di kirim,” bebernya.
Dari penjualan kosmetik ilegal, pasutri itu mendapat keuntungan Rp 5-6 juta setiap bulannya. Saat dijumpai awak media, pasutri ini benar mengakui kalau produk yang selama ini mereka pasarkan memang belum berizin.
“Tapi sedang diurus,” ucap Muhammad Khoirudin.
“Yang mengurus perizinannya langsung dari pabrik di sana (Tangerang),” lanjutnya.
Ditanya soal nama pabrik pengirim, Khoirudin hanya dapat tertunduk diam. Begitu juga Cintia Putri Agus Rendra, istrinya, saat ditanya kandungan yang terdapat dalam kosmetik pun keduanya tak tahu pasti. Uji sempel kosmetik juga belum pernah dilakukan.
“Bahannya sesuai di label, sudah dikirim sama pabrik,” ucapnya bersikukuh.
Namun, saat ditanya kembali bahan yang tertera apakah sesuai, keduanya tak yakin. Kembali ke Damus, untuk mengetahui kandungan kosmetik ilegal. Pihaknya akan melakukan uji laboratorium.
“Sejauh ini belum ada keluhan dari konsumen mereka. Tapi selama belum berizin resmi, maka bisa disimpulkan sementara, kalau itu berbahaya,” tegas polisi berpangkat melati satu ini.
Meski baru tiga bulan, namun yang namanya hukum tak akan berlalu surut. Kini pasangan yang baru menikah baru seumur jagung ini harus mendekam di balik kurungan besi. Keduanya disangkakan Pasal 197 jo 106 Ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan atau Pasal 61 Ayat 1 jo Pasal 9 Ayat 1 huruf D UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (*)