PUBLIKKALTIM.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai perwira tinggi Bareskrim Polri.
Alasan Kapolri memutasi Firli Bahuri karena sudah mendekati masa pensiunnya.
Diketahui, pada 8 November 2021 lalu, Firli Bahuri merayakan milad yang ke-58 tahun.
Umur tersebut merupakan batas usia pensiun di kepolisian.
Mutasi itu diketahui dari Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2568/XII/KEP/2021 bertanggal 17 Desember 2021.
Firli Bahuri Buka Suara
Firli menegaskan, jabatannya sebagai Ketua KPK bukan penugasan dari Kapolri.
“Masa jabatan Pimpinan KPK periode ini berlaku mulai tahun 2019 hingga tahun 2023 atau selama 4 tahun,” ujar Firli, Minggu (19/12/2021).
Firli juga mengutarakan, tidak terpikir untuk pergi dari KPK sebelum masa jabatannya berakhir.
Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, lanjut Firli, KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam tugas dan wewenangnya bersifat independen dan tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun.
Firli menyebut, penugasannya di Polri memang memasuki masa pensiun pada bulan November 2021.
Tetapi, jabatannya sebagai Ketua KPK bukan penugasan dari Kapolri.
“Jabatan Ketua KPK bukan penugasan dari Kapolri,” tegas Firli.
Rekam Jejak Firli Bahuri
Firli Bahuri lahir di Lontar, Muara Jaya, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, 8 November 1963.
Sebelum terpilih menjadi Ketua KPK, sejumlah jabatan pernah diemban Firli Bahuri.
Diantaranya, pernah menjadi Wakil Kepala Kepolisian Daerah Banten dan Kapolda Nusa Tenggara Barat.
Kemudian ia dipindahkan ke KPK sebagai Deputi Penindakan, lalu kembali ke Polri sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. (*)