PUBLIKKALTIM.COM – Satu terpidana perkara suap pengurusan izin ekspor benih lobster, Ainul Faqih telah dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Ainul Faqih dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung setelah putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Diketahui Ainul Faqih merupakan Sekretaris Pribadi (Sespri) Istri mantan Menteri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi.
Ia dinyatakan bersalah karena terbukti terlibat dalam korupsi secara bersama-sama terkait pengurusan izin ekspor benur lobster.
“Jaksa eksekusi Hendra Apriansyah, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dari terpidana Ainul Faqih berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:32/Pid.Sus-TPK/2021/PT-DKI tanggal 1 November 2021,” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikutip dari okezone.com, Jumat (17/12/2021).
Jalani 4 Tahun Hukuman Penjara
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ainul Faqih akan menjalani pidana penjara selama empat tahun di Lapas Sukamiskin Bandung, dikurangi masa penahanan.
Bukan hanya itu, Ainul juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Putusan tersebut sesuai dengan vonis pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ainul Faqih dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena membantu Edhy Prabowo dalam menerima suap dari para eksportir Benih Bening Lobster. (*)