Waduh!! Hukuman Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Disunat Lagi

oleh -
oleh
Edhy Prabowo/tirto.id

PUBLIKKALTIM.COM – Masa tahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo disunat dari sembilan tahun menjadi lima tahun.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sangat menyayangkan hal itu.

Ia menilai pemotongan masa tahanan itu tidak logis.

“Prinsipnya menghormati semua putusan, tapi kalau kasus korupsi disunat dengan alasan yang tidak logis sangat disayangkan,” ujar Boyamin, Selasa (14/2/2023).

MAKI mengendus adanya praktik melanggar aturan dari putusan MA tersebut, karena alasan yang digunakan tidak logis, yakni sebagai tim sukses dan membantu nelayan.

Menurutnya, putusan MA tersebut tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

Termasuk menghapus denda pengganti senilai Rp9,5 miliar dan USD 77 ribu.

“Menurut saya dalam kasus Edhy sesuatu yang tidak lagi dari pemahaman yang sederhana, misalnya kalau tidak salah dikatakan sebagai tim sukses atau apalah gitu termasuk dikurangi dendanya, itu yang menurut saya tidak memenuhi rasa keadilan,” ujarnya.

Boyamin mengatakan dalam perkara korupsi kalau hanya dijatuhkan hukuman penjara, hal itu terlalu ringan.

Mestinya terdakwa dijatuhi pidana denda dan uang pengganti senilai uang yang dikorupsinya, sebagai efek jera.

Edhy Prabowo, terdakwa kasus suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur, yang awalnya diputus oleh Pengadilan Jakarta Pusat pada 15 Juli 2021 berupa pidana lima tahun penjara dan denda Rp400 juta, subsider enam bulan.
Kemudian, diharuskan membayar uang pengganti Rp9,6 miliar dan USD 77 ribu, bila tidak dibayar diganti pidana penjara selam dua tahun. Hakim juga mencabut hak politiknya selama tiga tahun.

Kemudian di tingkat Pengadilan Tinggi, putusan terhadap Edhy Prabowo justru diperberat menjadi sembilan tahun dan denda Rp400 juta, subsider enam bulan.

BERITA LAINNYA :  Niat Melerai, Warga Loa Kulu Justru Jadi Korban Sabetan Parang

Juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp9,6 miliar dan USD 77 ribu, bila tidak dipidana selama tiga tahun. Termasuk mencabut hak politik selama tiga tahun.

Edhy lantas mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan jabatan publik selama dua tahun.  (*)

1.085 Tayangan