Paripurna Pengesahan Raperda RTRW Hanya Dihadiri 3 Fraksi, Helmi Abdullah: Mungkin Ada yang Beda Pendapat

oleh -
oleh
Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah/ist
Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda batal disahkan.

Pasalnya, rapat paripurna dengan agenda pengesahan tersebut yang seharusnya digelar Selasa (14/02/2023) kemarin hanya dihadiri 13 Anggota DPRD Samarinda atau tidak kuorum.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah.

Ia mengaku batalnya pengesahan raperda tersebut dikarenakan tidak memenuhi kuorum sehingga sidang paripurna tersebut ditunda.

Untuk diketahui, diantara 8 fraksi DPRD Kota Samarinda, hanya anggota Fraksi Gerindra, PAN dan Nasdem yang hadir.

Sedangkan Fraksi PDIP, Golkar, PKS, Demokrat serta Fraksi gabungan PKB dan PPP tidak hadir.

Sebelumnya, seharusnya pengesahan raperda tersebut dilakukan Senin (13/2/2023) sesuai arahan Kementerian ATR/BPN, tapi batal.

Helmi sebagai pemimpin rapat kemudian menandatangani surat untuk memutuskan sidang dilanjutkan pada Selasa (14/2/2023).

“Jadi kita ini ‘kan apa menjalankan mekanisme tata tertib persidangan ya. Artinya tahapan kita sudah lakukan semua, tapi namanya kita berpolitik ini mungkin ada yang  beda pendapat jadi tidak hadir,” ungkapnya.

“Tapi karena deadlinenya tanggal 13 Februari, kemudian ada fraksi fraksi lain yang menganggap masih ada waktu untuk diperpanjang disitulah terjadi perbedaannya. Jadi pandangan ini, saya kira wajar wajar saja dalam berpolitik,” lanjutnya.

Helmi mengaku Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memutuskan akan tetap menjalankan proses pengesahan Raperda tersebut, berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, dan dirinya sebagai Kepala Daerah.

BERITA LAINNYA :  Gelar Rapat Pimpinan, Helmi Abdullah Minta Semua Anggota DPRD Selesaikan Tugas Sebelum Masa Jabatan Berakhir

“Jadi sebulan itu adalah batas terakhir  berarti kalau memberi waktu sebulan itu, waktu yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah kota itu adalah 13 Maret,” jelasnya

“Dalam tahapannya itu, DPRD diberi waktu 2 bulan batasnya itu tanggal 13 Februari kemarin ya, karena dari DPRD ini memang tadi setelah kita lakukan tahapan tidak kuorum, maka sesuai dengan Undang – Undang, itu diambil alih oleh Pemerintah Kota (Pemkot),” jelasnya.

Jika kemudian Perda RTRW ini tidak dapat disahkan oleh kepala daerah, maka kebijakan akan diambil alih oleh Kementerian Kemendagri atau ATR/BPN.

“Tapi, Pak Wali menyampaikan setelah berita acara ini selesai, hari ini atau besok segera langsung diproses Kementerian ATR/BPN, karena kalau pemerintah kota tidak mengesahkan sampai 13 Maret, maka akan diambil oleh Kementerian STR/BPN dan dapat sanksi,” sambungnya.

Penting baginya untuk tidak menunda pengesahan Perda ini, demi kepentingan masyarakat khususnya, di Kota Samarinda.

“Ini sangat merugikan pembangunan kota Samarinda, nah ini yang menurut Pak Wali enggak boleh terjadi,” pungkasnya. (advertorial)