PUBLIKKALTIM.COM – Kasus tiga siswi SMK dilecehkan saat mengikuti pelatihan kerja lapangan di kantor Kelurahan Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, memasuki babak baru.
Teranyar, pelaku yang merupakan pegawai honorer di kantor Kelurahan Jombang berinisial SA (54) sudah dipecat.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan.
“Orang seperti ini tidak boleh lagi ada di lingkungan Pemkot Tangsel, jadi langkah yang langsung kita lakukan pemecatan, Kamis (16/12/2021).
Diberitakan sebelumnya, seorang petugas kantor Kelurahan Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan, ditangkap polisi terkait dugaan tindak pelecehan seksual.
Pria berinisial SA tersebut diamankan lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga siswi SMK yang sedang melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau magang.
Hal itu dikonfirmasi Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin pada Kamis, 16 Desember 2021.
“Pelaku sudah kita amankan”ujarnya dikutip PMJ News, Jumat, 17 Desember 2021.
Pelaku, kata Iman Imanuddin akan menjalani pemeriksaan di Polres Tangsel.
Nantinya, penyidik juga akan meminta keterangan dari ketiga korban.
Selain ketiganya, guru pendamping dan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) akan menjadi saksi.
Menurutnya, jika terbukti bersalah, SA terjerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Sementara ini informasi yang kami terima korbannya tiga orang, kita tunggu hasil pemeriksaannya karena kita harus bicara fakta hukumnya seperti apa. Saksi saat ini dari guru pendamping sama dari P2TP2,” ungkap Iman Imanuddin (*)