Usut 28 Kasus Investasi Bodong, Polri Sebut Kerugian Capai Rp31,4 Triliun

oleh -
oleh
Jenderal Listyo Sigit Prabowo/suryakepri.com

PUBLIKKALTIM.COM – Sepanjang 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya mengusut total 28 kasus investasi bodong.

Kasus investasi bodong tersebut telah merugikan masyarakat mencapai Rp31,4 triliun.

“Polri menangani 28 perkara dengan total kerugian Rp31,4 triliun, 21 perkara berhasil diselesaikan dan naik 4 perkara atau 23,5 persen dibanding 2021,” ujar Listyo dalam Rilis Akhir Tahun 2022 di Mabes Polri, Sabtu (31/12).

Listyo menyebut kasus-kasus yang menjadi perhatian publik antara lain kasus Binomo, Quotex, DNA Pro, hingga Fahrenheit.

Kasus DNA Pro, telah merugikan masyarakat hingga Rp343 miliar dengan korban sebanyak 3.621 orang.

Kemudian kasus PT FSP Akademi Pro (Fahrenheit) menimbulkan kerugian masyarakat sebesar Rp358,2 miliar dengan 1.449 orang menjadi korban.

Kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz telah menyebabkan kerugian sebesar Rp83,3 miliar dengan korban sebanyak korban 144 orang.

BERITA LAINNYA :  DPR RI Dorong KPK dan Polri Tiru Kejagung yang Telah Kembalikan Rp 13 Triliun Hasil Sitaan Korupsi ke Negara

Sedangkan untuk kasus Quotex yang melibatkan Doni Salmanan, kerugian masyarakat ditaksir mencapai Rp24 miliar dengan korban menyentuh 108 orang.

Listyo meminta kepada masyarakat agar waspada terhadap modus-modus investasi bodong, mulai dari janji keuntungan besar dalam waktu singkat hingga pemberian bonus.

“Masyarakat harus waspada terhadap modus-modus MLM tau skema ponzi yang ditawarkan para pelaku kejahatan investasi sehingga dapat terhindar menjadi korban selanjutnya,” pungkasnya. (*)