UU Kepolisian Sudah Berusia 20 Tahun, PPP Usulkan untuk Direvisi Terbatas 

oleh -
oleh
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi/independensi.com

PUBLIKKALTIM.COM – Kasus yang pembunuhan berencana yang menjerat Irjen Ferdy Sambo dinilai perlu mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan.

Terkait hal itu, Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengusulkan agar merevisi terbatas Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian agar ada reformasi dan penguatan kelembagaan institusi.

Pasalnya, UU Kepolisian tersebut sudah berusia 20 tahun.

Sehingga, kata Baidowi, sudah saatnya dilakukan revisi terbatas untuk tujuan menyesuaikan dengan dinamika sosial, budaya dan hukum di masyarakat.

Menurut Baidowi, revisi terbatas juga pernah dilakukan terhadap sejumlah undang-undang yang mengatur tentang aparat hukum seperti revisi UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang memberikan penguatan kelembagaan pada tugas penuntutan institusi tersebut.

“Kami mengusulkan revisi terbatas UU Kepolisian, masuk dalam Program Legislasi Nasional 2022. Ini dilakukan agar reformasi dan penguatan kelembagaan Polri dalam melaksanakan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum,” ujar Baidowi atau Awiek, Senin (22/8/2022) dikutip dari Tempo.

Menurut Baidowi, reformasi Polri menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan melalui revisi terbatas UU Kepolisian.

BERITA LAINNYA :  DPRD Samarinda Apresiasi Pendistribusian Beras CPP, Sebut Upaya yang Bagus untuk Tekan Inflasi

“Revisi terhadap UU Kepolisian perlu dilakukan, mulai dari norma yang mengatur tentang pengawasan internal Polri yang saat ini dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) ataupun mengenai pengaturan tentang kewenangan Polri mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penindakan,” ucapnya.

Baidowi menilai, reformasi Polri perlu dilakukan sejak dini pada saat rekrutmen polisi, sehingga perlu diatur dalam revisi UU Kepolisian khususnya terkait formula rekrutmen secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, menurut dia, perlu reformulasi ketentuan bagi aparat polisi yang melakukan tindak pidana, yakni dilakukan pemberhentian sementara hingga adanya keputusan tetap.

“Karena jika tidak dilakukan pemberhentian sementara, maka akan mencoreng nama baik institusi kepolisian,” pungkasnya. (*)