Bahas PPDB Ajaran 2023/2024, DPRD Samarinda Sampaikan Lima Hal Jadi Pokok Perhatian 

oleh -
oleh
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Sani Bin Husain/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 kembali dibahas DPRD Kota Tepian.

Terkait hal itu, DPRD Samarinda sampaikan lima catatan penting.

Pertama, DPRD Samarinda sampaikan penyatuan visi bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) harus diperbaiki.

Pasalnya, dewan menilai masih banyak pihak yang belum mengerti tentang pelaksanaan sistem zonasi pada PPDB kali ini, termasuk para kepala daerah.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sani Bin Husain saat Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB tahun ajaran 2023/2024.

“Paling tidak ada lima hal yang menurut saya menjadi pokok perhatian yang saya tuliskan disela-sela pertemuan,” ujar Sani, Kamis (4/5/2023) kemarin.

Lanjut dijelaskannya, kedua yang harus diperhatikan yaitu perlunya clearing house untuk penanganan ketika ditemukan masalah saat pelaksanaan PPDB.

“Saya lihat upaya ini dimulai dengan kanal pelaporan di www.lapor.go.id. Walau terlambat tapi saya menganggap hal ini langkah maju. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Samarinda (Disdikbud), dan diharapkan tetap membuat layanan khusus pengaduan lokal khususnya di Samarinda,” kata dia.

Masalah ketiga, menurutnya, biasanya bermula dari penyebaran sekolah negeri yang tidak merata di tiap kecamatan dan kelurahan.

BERITA LAINNYA :  Dewan Dukung Samarinda Menuju Smart City, Sebut Jadi Tanggung Jawab Semua Pihak

Sementara banyak daerah yang pembagian zonasi pada awalnya, didasarkan pada wilayah administrasi kecamatan.

“Sudah saatnya kita membuat Peta dan skenario sekolah masa depan. Karena hal ini menentukan arah pembangunan sekolah dimasa yang akan datang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sani menyampaikan masih ada permasalahan kesiapan infrastruktur untuk pendaftaran secara online, seperti website sulit diakses, jaringan internet yang lemah hingga server down.

“Disdikbud harus melakukan antisipasi atau langkah alternatif dalam menghadapi kendala teknis tersebut, agar kedepan tidak ada pendaftar yang dirugikan akibat adanya kendala teknis tersebut,” jelasnya.

Yang terakhir, sebutnya, PPDB zonasi merupakan solusi instan untuk pemerataan mutu pendidikan di Indonesia.

“Apabila mutu pendidikan tidak dibarengi dengan akses, maka hal itu akan menjadikan ketimpangan,” pungkasnya. (advertorial)

1.170 Tayangan