Bahas Raperda Pemakaman Muslim dan Bantuan Hukum, DPRD Samarinda Targetkan Selesai Akhir Tahun Ini

oleh -
oleh
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Abdul Khairin (Tengah)/IST

PUBLIKKALTIM.COM – Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Abdul Khairin mendesak agar Raperda Pemakaman Muslim dan Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum segera diselesaikan.

Pasalnya kedua Raperda itu dinilai cukup krusial manfaatnya karena berkaitan dengan masyarakat.

Abdul Khairin menjelaskan Raperda tentang pemakaman muslim bertujuan untuk mengatur ketersediaan, pengelolaan, biaya, dan toleransi antaragama terkait pemakaman umum yang difungsikan sebagai pemakaman muslim.

Ia mengatakan, Komisi 1 sudah beberapa kali mengunjungi lokasi pemakaman umum di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, yang akan dibangun oleh Pemkot Samarinda seluas 21 hektare.

“Kami ingin memastikan bahwa pemakaman muslim ini bisa memenuhi kebutuhan masyarakat muslim di Samarinda yang semakin meningkat. Kami juga ingin ada kerja sama antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan dalam mengelola pemakaman muslim ini,” ujar  Abdul Khairin.

Sedangkan Raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi, agar dapat mengakses keadilan secara adil.

Ia menyebut, Komisi 1 sudah berkomunikasi dengan para stakeholder seperti kepolisian, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri terkait Raperda ini.

BERITA LAINNYA :  Pasangan Muda-mudi di Berau Lakukan Adegan Suami Istri, Pemeran dan Penyebar Tengah Diburu Polisi

“Kami juga sudah melakukan sosialisasi untuk penyempurnaan Perda terkait bantuan hukum nomor 7 tahun 2019. Mudah-mudahan bisa semakin menyentuh masyarakat karena masyarakat perlu yang namanya bantuan hukum,” tuturnya.

Ia menambahkan, masyarakat menyambut baik jika Perda ini segera bisa direalisasikan dan pelaksanaannya bisa dijalankan oleh Kesbangpol, dengan melibatkan kecamatan maupun kelurahan.

“Sehingga mereka merasakan bahwa negara hadir untuk rakyat dan semua kita sebagai warga negara berkedudukan hukum yang sama,” tuturnya.

Ia juga menegaskan kedua Raperda itu akan kembali dibahas setelah selesai proses Pemilu 2024 dan ditargetkan rampung akhir tahun 2024.

“Kemungkinan akan dibahas kembali setelah selesai proses Pemilu 2024. Dan, dua Raperda kami targetkan dapat selesai tahun ini juga,” pungkasnya. (Advertorial)