Desak Pemkot Segera Terbitkan Aturan Kepengurusan PBG, Ini Kata Komisi I DPRD Samarinda

oleh -
oleh
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting/IG @joni_sinatraginting

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung telah direvisi oleh pemerintah pusat.

Dengan direvisinya peraturan itu, Pemerintah Daerah diminta untuk tidak menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sedangkan di Samarinda hingga saat ini belum ada perda yang mengatur tentang aturan baru tersebut.

Di Samarinda masih menggunakan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dalam hal ini retribusi yang berlaku masih menggunakan IMB.

Hanya saja, untuk rekomendasi PBG sebelumnya, harus diurus melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda.

Sementara untuk penerbitan dokumen PBG melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda.

Terkait hal itu, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting meminta agar Pemkot Samarinda segera membakukan aturan kepengurusan PBG.

Pasalnya jika itu tidak diatur dalam bentuk Perda, tentunya bagi pihak yang mengurus perizinan juga akan kebingungan, khususnya dalam menyetor retribusi.

BERITA LAINNYA :  Pemkot Komitmen Wujudkan Pendidikan Berkualitas, DPRD Samarinda Dukung Penyaluran Buku Gratis untuk Siswa SD-SMP

“Sehingga diperlukan perda untuk backup itu, nanti dianggap ilegal kalau dijalankan tanpa dukungan perda,” kata Joni.

Sehingga ia pun meminta agar Pemkot Samarinda segera membicarakan persoalan ini.

Jika memang diperlukan, tentunya dari Komisi I tentunya akan siap mendukung agar setoran retribusinya juga jelas seperti penerapan IMB sebelumnya.

“Dari Komisi I kita akan menyoroti itu, karena tujuannya untuk mendukung pembangunan Samarinda, kita juga harus membackup, membuat Perdanya. Sekarang masyarakat banyak yang membangun tanpa legalitas yang jelas. Misalnya mungkin disidak, mereka juga punya kekuatan untuk melawan,” pungkasnya. (Advertorial)