Dianggap Tak Beralasan Menurut Hukum, MK Tolak Gugatan Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit TNI

oleh -
oleh
Gedung MK/detik.com

PUBLIKKALTIM.COM – Gugatan terkait permohonan perpanjangan masa pensiun prajurit TNI ditolak oleh  Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, majelis hakim MK berkesimpulan bahwa pemohon II, III, IV dan V tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Pokok permohonan dianggap juga tidak beralasan menurut hukum.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di YouTube MK, Selasa, 29 Maret 2022.

Dalam putusan ini, empat hakim konstitusi menyatakan berbeda pendapat.

Mereka adalah Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih.

Adapun gugatan yang dimaksud diajukan oleh Euis Kurniasih, purnawirawan TNI; Jerry Indrawan, karyawan swasta; Hardiansyah, wiraswasta; Ismail Irwan Marzuki, wiraswasta; Bayu Widiyanto, mahasiswa; dan Musono, pensiunan TNI.

Kedua pasal itu mengatur usia pensiun untuk perwira TNI adalah 58 tahun dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Para penggugat meminta batas usia pensiun prajurit TNI disamakan dengan Polri, mengingat tugas dan fungsinya yang mirip.

BERITA LAINNYA :  Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Timnas AMIN Optimis Gugatan Bakal Dikabulkan MK

Usia pensiun Polri adalah 58 tahun, serta 60 tahun bagi yang memiliki keterampilan khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian. (*)