Dinilai Rendahkan Harkat dan Martabat, Komisi II DPR RI Guspardi Gaus Minta Pemerintah Hukum Berat ASN Poliandri

oleh -
oleh
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus/dpr.go.id

PUBLIKKALTIM.COM – Berita Nasional yang dikutip PUBLIKKALTIM.COM tentang DPR meminta memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara wanita yang memiliki lebih dari satu suami.

Fenomena poliandri di kalangan ASN diungkap oleh Menteri Tjahjo Kumolo pada 28 Agustus lalu.

Beberapa waktu lalu, ia mengaku, memberikan putusan atas perkara ASN karena memiliki pasangan perkawinan lebih dari satu.

Uniknya, perkara tersebut berkaitan dengan ASN wanita yang memiliki lebih dari satu suami atau poliandri.

“Jadi saya memutus perkara pernikahan poliandri, bukan poligami.

Ini fenomena baru,” kata Tjahjo usai meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Jenderal Sudirman, Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/8).

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) wanita yang memiliki lebih dari satu suami atau poliandri.

Menurutnya, fenomena poliandri yang terjadi di kalangan ASN sebagaimana diungkap oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, telah merendahkan harkat dan martabat ASN.

“Harus dihukum berat berupa diberhentikan sebagai ASN dan kalau ada unsur pidana diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Guspardi dalam keterangannya, Selasa (1/9).

Guspardi pun mengingatkan bahwa ASN tidak boleh poligami berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

BERITA LAINNYA :  Kabar Gembira, Menpan RB, Tjahjo Kumolo Menyatakan 2021 CPNS Akan Dibuka Kembali

“Jika sudah menyangkut ASN akan menyeret sejumlah instansi dan ini akan merugikan ASN secara keseluruhan,” ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Merujuk pada Pasal 4 PP No 45/1990, ASN bisa memiliki lebih dari satu pasangan setelah memenuhi beberapa syarat.

Di antaranya adalah harus mendapat izin tertulis dari istri pertama. Kedua, ASN tersebut juga harus mendapat izin dari pimpinan lembaga tempatnya bekerja.

Pada praktiknya, banyak ASN yang melakukan poligami tanpa memenuhi syarat tersebut.

Pelanggaran aturan itu, terangnya, dapat dijatuhi hukuman berupa mutasi, dan penurunan golongan. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul “DPR Minta Pemerintah Hukum Berat ASN Poliandri” https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200901123519-20-541527/dpr-minta-pemerintah-hukum-berat-asn-poliandri