Dipaksa Berhubungan, Istri Cekik Suaminya hingga Tewas, Berikut Kronologinya

oleh -
oleh
Ilustrasi Meninggal Dunia

PUBLIKKALTIM.COM – Berita Nasional yang dikutip PUBLIKKALTIM.COM  tentang istri cekik suami hingga tewas.

Seorang istri Asni (55) di Kampung Masigit, Kelurahan Masjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, mencekik suaminya HI (56) hingga tewas.

Kini perempuan kurang beruntung itu sudah menyesali perbuatannya.

Kasus pembunuhan ini diawali pertengkaran yang dipicu Asni memaksa istri berhubungan badan.

Suami geram lantaran HI menolak.

“Korban suami saya sendiri. Dia ngajak begituan, nggak sabaran. Mungkin nggak halal, nggak sah namanya delapan tahun nggak bareng. Yuk kata saya laporan dulu sama kiai, mudah-mudahan meridai. Dia nggak mau, marah” kata HI di Mapolres Serang Kota, Rabu (1/9/2021).

Suami langsung menyeretnya. Asni murka dan menganiaya HI.

“Langsung nyeret-nyeretngejedor-jedorin (banting-banting) saya. Saya sakit. Tangan diseret,” ujarnya.

Kejadian itu, kata dia, terjadi beberapa waktu. Di dalam rumah itu hanya mereka yang tinggal. Usai bertengkar, HI langsung mengunci diri di kamar. Ia juga tidak tahu bahwa suaminya meninggal.

“Sekarang saya menyesal. Kirain suami saya nggak meninggal. Tangan saya digigit, jontor lambe saya menyonyon (bibir jontor),” ujarnya.

HI mengaku mengalami luka. Tangannya terluka karena digigit korban. Saat itu, untuk melepas gigitan, HI mencekik korban.

BERITA LAINNYA :  41 Orang Terduga Teroris Ditangkap Densus 88, Berikut Rinciannya

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutape mengatakan bahwa HI merupakan tenaga kerja wanita (TKW).

HI baru pulang setelah delapan tahun di Timur Tengah.

Dia kembali ke kampung halamannya sejak dua bulan. Karena masalah keluarga, suami-istri tersebut sering cekcok.

“Sebelum terjadi perbuatan itu, korban dan pelaku ada keributan. Pembicaraan soal kebutuhan sehari-hari, lahir dan batin. Pelaku sepertinya enggan. Tarik-menarik sehingga terjadi perbuatan tersebut,” ujarnya.

Polisi menerapkan pasal kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 3 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Ancamannya hingga 15 tahun penjara,” pungkas Maruli. (*)

Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul ‘Istri Cekik Mati Suami di Serang Gegara Dipaksa Hubungan Badan’ https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5705294/istri-cekik-mati-suami-di-serang-gegara-dipaksa-hubungan-badan/2