Sakit Hati Hendak Dicerai dan Dilaporkan Polisi, Suami di Kukar Tikam Istri Tiga Kali

oleh -
oleh
Korban AP yang menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena menderita luka tikam akibat amukan suaminya yang marah hendak dicerai dan dilaporkan ke polisi. (IST)

PUBLIKKALTIM.COM – Karena merasa sakit hati hendak dicerai dan dipolisikan, seorang suami di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) tega menikam istrinya sebanyak tiga kali.

Diketahui, pelaku bernama R (38) dan korban adalah AP (34).

Keduanya merupakan warga di Desa Jembayan Tengah, Kecamatan Loa Kulu, Kukar.

Kejadiannya, terjadi pada Rabu (17/5/2023) kemarin.

“Betul, pelaku sudah kami amankan karena melakukan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan cara menikamkan pisau badik ke korban,” ungkap Kapolsek Loa Kulu, Iptu Rachmat Andika Prasetyo, Sabtu, (20/5/2023).

Akibat perbuatan pelaku, korban kini harus menjalani perawatan intensif di RSUD AM Parikesit Tenggarong.

Sementara pelaku, kini sudah diamankan polisi dan sedang menjalani proses hukum akibat perbuatannya.

“Akibat perbuatannya (pelaku), korban mengalami beberapa luka tusuk seperti di bagian perut, pinggang dan kaki,” tambahnya.

Lanjut dirincikannya, kejadian bermula saat korban mendatangi kediaman ketua RT setempat.

Tujuan korban kala itu hendak berkonsultasi, sebab disebutkan kalau sang suami kerap berbuat kasar baik secara fisik maupun verbal.

Akibat hal itu, korban akhirnya mencari mediasi kepada ketua RT setempat. Selain ingin meminta cerai, korban juga disebut hendak melaporkan suaminya ke polisi.

“Saat kejadian itu, pelaku diam-diam mendatangi rumah ketua RT (bersembunyi di bawah kolong rumah). Kemudian dia menguping pembicaraan istrinya,” terangnya.

Saat mendengar korban ingin melaporkan dirinya, amarah pelaku seketika terbakar. Dia lantas keluar dari bawah kolong rumah RT dan langsung menikam sang istri menggunakan badik yang memang sudah dibawanya sejak awal.

BERITA LAINNYA :  Terlibat Balapan Liar, 18 Motor di Samarinda Berhasil Diamankan Polisi

“Pelaku terpancing emosinya dan langsung menikam korban hingga mengalami luka tusuk di bagian perut, pinggang dan kaki,” sebutnya.

Setelah peristiwa berdarah itu, petugas yang dihubungi warga dan RT setempat langsung bergegas ke lokasi kejadian dan segera mengamankan pelaku.

Selain pelaku, polisi juga turut menyita pisau badik lengkap dengan sarungnya, satu lembar baju kaos ada lumuran darah, satu lembar celana panjang motif kotak ada lumuran darah, satu lembar pakaian dalam ada lumuran darah, satu lembar karpet ukuran kurang lebih 2 kali 4 Meter ada lumuran darah.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat tindak pidana melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga, dengan ancaman pidana hukuman paling lama 10 tahun penjara,” pungkasnya.
(tim redaksi)

1.066 Tayangan