PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Di Kaltim ada 12 perusahaan yang menerima penilaian pengelolaan lingkungan hidup (Proper) merah tahun 2020-2021.
Hal itu diketahui setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI menerbitkan sertifikat penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Menanggapi hal itu, EA Rafiddin Rizal, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim menyebut untuk perusahaan yang mendapat proper merah harusnya ditindak dengan proses penegakan hukum.
“Nanti dalam hal ini, kembali siapa mengeluarkan izin, dalam hal ini harus melakukan penegakan hukum. Misalnya kalau dulu itu dinas lingkungan hidup kabupaten/kota mengeluarkan izin maka mereka harus melakukan kegiatan pengawasan penegakan hukum dan dievaluasi kembali,” ujar Rafiddin, Senin (21/3/2022).
Hanya saja menurut Kepala DLH Kaltim, pihaknya sulit melakukan penindakan pada kegiatan pertambangan yang meraih proper merah.
Pasalnya, kewenangan pertambangan yang telah ditarik ke pusat.
“Kita masih ada keragu-raguan karena kegiatan tambang itu kan sudah di tarik ke pusat. Jadi masih ada kegamangan, harusnya siapa yang melakukan penindakan itu, proses selanjutnya harus kembali ke pemberi izin atau siapa sebagai pengampu kewenangannya,” pungkasnya. (Advertorial)