DPRD Samarinda Beberkan Beberapa Syarat untuk Lakukan Uji Coba Vaksin TBC ke Warga

oleh -
oleh
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Sani Bin Husain/HO

PUBLIKKALTIM.COM – DPRD Samarinda keberatan jika warga Kota Tepian jadi bahan uji coba vaksin tuberkulosis (TBC) jika syaratnya belum lengkap.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa Indonesia akan jadi tempat uji klinis vaksin TBC bernama M72/AS01E yang dikembangkan Bill Gates.

“Beliau sedang kembangkan vaksin TBC, untuk dunia, Indonesia akan jadi salah satu tempat yang akan diuji coba,” ujar Prabowo saat menerima kunjungan Bill Gates di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (7/5).

Prabowo menyebut kasus TBC di Indonesia telah menimbulkan 100 ribu kematian setiap tahun.

Dia pun menyebut Bill Gates menunjukkan komitmen untuk membantu Indonesia menekan angka kasus TBC.

Angka kasus TBC di Indonesia dilaporkan terus bertambah tiap tahun.

Berdasar Global TB Report 2024, Indonesia menempati peringkat kedua negara dengan kasus TBC terbanyak setelah India.

Estimasinya terdapat 1.092.000 kasus TBC baru dan 125 ribu kematian.

Merespon hal itu, anggota Komisi II DPRD Samarinda, Sani Bin Husain menyebut bahwa uji coba semacam itu tidak boleh dilakukan sembarangan tanpa pemenuhan syarat keselamatan dan etika yang ketat.

“Saya tidak ingin warga Samarinda jadi bahan uji coba vaksin jika tidak lengkap tiga syarat utama,” tegasnya, beberapa waktu yang lalu.

Ia membeberkan beberapa syarat untuk dapat melakukan uji coba vaksin kepada warga.

BERITA LAINNYA :  Bahas PAD Sektor Sarang Burung Walet, DPRD Samarinda Akan Segera Hearing Bapenda 

Menurutnya, syarat pertama adalah pemetaan risiko secara menyeluruh.

Efek samping dan potensi bahaya vaksin harus diketahui dan disampaikan secara transparan kepada peserta uji.

“Harus dipetakan dulu efek samping dan risikonya, dan harus jelas penanganannya. Prosedur ini harus betul-betul aman dan tersampaikan jelas ke peserta uji,” ujarnya.

Kedua,  Sani menegaskan pentingnya tanggung jawab penuh dari pihak penyelenggara jika terjadi masalah kesehatan selama atau setelah proses uji coba.

“Pihak terkait harus siap bertanggung jawab penuh jika terjadi hal di luar kendali atau risiko kesehatan,” katanya.

Ketiga, ia menekankan bahwa partisipasi dalam uji coba harus bersifat sukarela.

Tidak boleh ada pemaksaan, terlebih terhadap anak-anak, lansia, atau warga yang tidak menyetujui keikutsertaannya.

“Uji coba tidak boleh dipaksakan pada anak-anak, orang tua, dan warga yang tidak bersedia mengikuti uji ini. Jadi tidak boleh ada paksaan dalam bentuk apa pun,” pungkasnya. (adv)

1.100 Tayangan