PUBLIKKALTIM.COM – Kepala Staf Presiden (KSP) M. Qodari meluruskan pemahaman publik terkait penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik pada 2028.
Ia menegaskan, istilah itu tidak berarti akan ada pemisahan fungsi antara pusat politik dan pusat ekonomi di Indonesia.
“Sebetulnya bukan berarti ada ibu kota politik dan ibu kota ekonomi, enggak begitu maksudnya,” kata KSP Qodari dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Menurut KSP Qodari, maksud dari penetapan tersebut adalah menekankan kesiapan IKN sebagai pusat pemerintahan negara. Untuk itu, tiga pilar utama kenegaraan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif, harus sudah memiliki fasilitas representatif di kawasan tersebut.
“Kalau baru ada eksekutif seperti Istana, sementara fasilitas legislatifnya tidak ada, nanti rapat sama siapa?” ujarnya. Karena itu, Presiden Prabowo Subianto menetapkan target agar pada 2028 seluruh fasilitas pemerintahan inti sudah bisa beroperasi.
KSP Qodari menambahkan, penekanan pada konsep “ibu kota politik” ini juga bertujuan memberi kepastian bahwa IKN akan menjadi pusat pemerintahan penuh. Dengan demikian, ketika pemindahan dilakukan, roda pemerintahan tidak terhambat hanya karena sebagian lembaga negara belum siap pindah.
Sebagai informasi, Payung hukum penetapan IKN sebagai ibu kota politik Indonesia tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” bunyi beleid yang dikutip, Senin, 22 September 2025.
Beleid yang diteken Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025 itu memuat arah pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) dan target kesiapan infrastruktur dasar.
Payung hukum itu diteken Prabowo pada 30 Juni 2025. Untuk mewujudkan hal tersebut, Prabowo memerinci target pelaksanaan pembangunan IKN dengan fokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya, yatitu:
- Area Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800-850 hektar.
- Persentase pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara mencapai 20 persen.
- Persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen.
- Cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen.
- Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan lbu Kota Nusantara menjadi 0,74.
Dalam beleid itu juga dijelaskan bahwa untuk terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan IKN dan sekitarnya, dilakukan perencanaan dan penataan ruang Kawasan Inti Ibu IKN dan sekitarnya. Kemudian, pembangunan hunian/rumah tangga layak, terjangkau, dan berkelanjutan di IKN, pembangunan sarana prasarana pendukung lbu Kota Nusantara, serta pembangunan aksesibilitas dan konektivitas IKN.
(Redaksi)