Jembatan Mahakam Ditabrak, Dewan Panggil Pihak Terkait Hari Ini

oleh -
oleh
RDP terkait kondisi Jembatan Mahakam yang dilakukan DPRD Kaltim, Senin (25/11/2019).

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Jembatan Mahakam ditabrak oleh kapal pada Minggu (17/11/2019) lalu.

Adanya insiden itu membuat DPRD Kaltim juga lakukan agenda untuk diskusi dengan pihak terkait.

Diskusi dilakukan dengan melakukan pemanggilan  dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, Pelindo, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan, dan instansi terkait.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar di Gedung D, DPRD Kaltim, Senin (25/11/2019).

Dari RDP tersebut, Nunung Noor Asnan, Kabid Pembangunan dan Pengujian BPJN XII Balikpapan menjelaskan, dari hasil investigasi visual, secara struktural jembatan masih dalam keadaan baik. Namun perlu dilakukan pemeriksaan secara mendetail.

“Jembatan masih dapat dilalui namun tetap harus melakukan pembatasan kendaraan maksimum yang diperbolehkan melintas di jembatan. Selain itu, meski terjadi pergeseran di atas pier 3, akan dilakukan penguatan stabilitasi struktur jembatan,” ungkap Nunung Noor Asnan.

Selanjutnya, untuk meminta pertanggungjawaban kepada penabrak. BPJN akan memanggil perusahaan pemilik kapal tongkang, untuk membuat kesepakatan mencari solusi perbaikan pasca penabrakan yang dilakukan.

BERITA LAINNYA :  Diduga Teroris, Densus 88 Tangkap Pasangan Suami Istri di Kabupaten Berau

“Sore ini (Senin) rapat dengan perusahaan penabrak, nanti akan dibahas kesepakatan-kesepakatan mencari solusi terkait imbas tabrakan tersebut,” lanjutnya.

BPJN XII Balikpapan, sebagai instansi yang bertanggung jawab melakukan peliharaan Jembatan Mahakam, secara rutin dan berkala melakukan peninjauan kondisi jembatan.

Sementara itu, Syafruddin, Anggota Komisi III DPRD Kaltim menyampaikan, sebagai antisipasi kejadian tertabraknya jembatan tidak terulang kembali, pemerintah daerah perlu mengambil tindakan tegas dan pemberian sanksi terhadap para pelaku penabrakan.

“Kita lemah, kita kurang tegas kepada pelaku. Bagi siapapun yang menabrak harus dikenakan sanksi tegas. Seperti mencabut izin perusahaan, memberi sanksi pidana bagi pelaku,” kata Syafruddin. (advertorial) 

1.000 Tayangan