PUBLIKKALTIM.COM, BONTANG– Kepada para aparatur sipil negara (ASN) yang ketahuan berada di luar rumah jika beraktivitas yang dianggap tidak terlalu penting, siap-siap diberi sanksi tegas oleh Pemerintah Kota Bontang.
Terlebih bagi pegawai pemerintahan yang kedapatan asyik berkumpul-kumpul atau nongkrong di tempat keramaian seperti kafe.
“Bisa jadi tidak diberikan TPP (tambahan penghasilan pegawai), apa yang menjadi hak PNS tidak diberikan,” ujar Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlinawati, Selasa (24/3/2020).
Senada dengan Sekda Aji, Wakil Wali Kota Bontang Basri Rase juga menanggapi hal tersebut.
“Tentu akan diberikan sanksi, kami minta kepada Satpol PP dan Komisi ASN untuk memantau. Mereka diliburkan untuk menjaga jangan sampai ada penularan. Kalau justru dimanfaatkan malah ini yang pelanggaran. Seharusnya menjadi pengayom, contoh untuk masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan di luar yang sifatnya pengumpulan massa,” jelasnya.
Terkait sanksi yang diberikan, ia menyerahkan kepercayaan kepada sekda, tentang kedisiplinan pegawai yang tidak mengindahkan instruksi wali kota.
Dirinya pun meminta kepada seluruh stakeholder dan masyarakat untuk tetap saling mendukung dalam pencegahan Covid-19 di Bontang.
“Kita berdoa minta kerja sama semua pihak, baik aparat TNI-Polri, sipil, para ulama, pendeta, tokoh agama semua, terkhusus masyarakat, kalau tidak bisa membantu, minimal mereka bertahan di rumah,” pintanya.
Pada Senin (23/3) sore, Kota Bontang telah ditetapkan berstatus kejadian luar biasa atau KLB oleh Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni saat konferensi pers di halaman rumah jabatan wali kota.
Anjuran pemerintah untuk memberlakukan social distancing sangat ditekankan. Jika memang tidak ada aktivitas yang terlalu perlu untuk keluar, diimbau untuk tetap berada di dalam rumah.
Pemerintah Kota Bontang pun sejak Senin kemarin telah meniadakan aktivitas kantor di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Artinya pegawai pemerintah bekerja di rumah masing-masing atau work from home (WFH).
“ASN sudah WFH, untuk eselon II dan III tetap bekerja dengan berkoordinasi dengan masing-masing pimpinan,” ucap Neni.
Efektif mulai kemarin, Senin (23/3) hingga Sabtu (4/4/2020) mendatang, Pemerintah Kota Bontang meliburkan pegawai ASN di Kota Bontang untuk bekerja di kantor.
Mereka diarahkan untuk WFH atau bekerja di rumah masing-masing. Hal ini dilakukan sebagai salah satu pencegahan corona virus disease (Covid-19) di Bontang agar tak semakin parah. (*)