PUBLIKKALTIM.COM – Masyarakat eks transmigrasi di Kecamatan Palaran melakukan aksi penutupan jalan di kawasan Kecamatan Palaran atau Jalan Tol Samarinda-Balikpapan (Balsam).
Aksi penutupan jalan itu dilakukan karena lahan mereka yang telah dibangun Tol Balsam belum dilakukan pembayaran oleh Pemprov Kaltim.
Penutupan jalan tersebut juga dinilai telah sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) bahwa Pemprov Kaltim harus melakukan ganti rugi atas lahan tersebut kepada warga transmigran.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal mengatakan, seharusnya Pemprov segera melakukan pembayaran atau ganti rugi lahan tersebut.
Sehingga persoalan ini, lanjutnya, tidak berlarut-larut yang pada akhirnya meresahkan masyarakat setempat.
“Harus dilakukan pembayaran, sehingga tidak ada lagi masalah dengan masyarakat yang lain,” tegas Joha Fajal, Rabu (2/11/2022).
Politisi NasDem ini menyebut seharusnya pemerintah lebih mengutamakan kepentingan masyarakat setempat, sehingga persoalan ini tidak melebar.
Apalagi sampai mengganggu keamanan masyarakat setempat, terutama anak sekolah.
“Sekali lagi kita harapkan kepada Pemerintah yang punya kewenangan untuk segera melakukan pembayaran atas lahan warga tersebut,” harapnya. (Advertorial)