KPK Respon Seorang Koruptor Dimakam di Taman Makam Pahlawan

oleh -
oleh
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron/pertama.id

PUBLIKKALTIM.COM – Seorang koruptor yakni mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko dimakamkan di taman makam pahlawan (TMP)

Hal itu direspon Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.

Ia menyangkan seseorang yang berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi, namun dimakamkan di taman pahlawan.

Diketahui, mantan Wali Kota Batu itu meninggal pada Kamis, 30 November 2023 lalu.

“Kami menyesalkan seseorang yang berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi dimakamkan di taman pahlawan,” ujar Ghufron dikutip dari Tempo.

Ghufron mengatakan, pelaku korupsi telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia.

Maka, tidak layak dimakamkan di taman makam pahlawan, bahkan justru menurunkan citra pahlawan yang berdedikasi untuk bangsa dan negara.

“Mohon maaf, ini menurunkan bahkan mencederai hormat dan penghargaan kepada para pahlawan,” kata Ghufron.

Sebagai informasi, Eddy Rumpoko terjerat dua kasus korupsi yang ditangani KPK.

Pada kasus pertama, Eddy Rumpoko kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2017.

BERITA LAINNYA :  DPR RI Dorong KPK dan Polri Tiru Kejagung yang Telah Kembalikan Rp 13 Triliun Hasil Sitaan Korupsi ke Negara

Dalam kasus itu, Majelis hakim menyatakan Eddy Rumpoko terbukti menerima suap Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard dari pengusaha.

Eddy dihukum 3 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Di tingkat kasasi, hukumannya diperberat menjadi 5 tahun 6 bulan penjara.

Eddy kembali terjerat kasus dugaan gratifikasi. Pada Mei 2022, Eddy divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim PN Surabaya. Pada tingkat banding dan kasasi, hukuman Eddy tak berubah.

Eddy Rumpoko meninggal pada Kamis 30 November 2023, saat Eddy masih menjalani hukuman atas kasus korupsi itu. Eddy kemudian dimakamkan di TMP Suropati, Jawa Timur. (*)

1.172 Tayangan