PUBLIKKALTIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka penyidikan baru terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Kasus ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang atau jasa.
“Benar, ada penyidikan baru,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).
Budi menyebutkan, fokus perkara ini adalah dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi dalam proses pengadaan.
Namun, ia belum merinci lebih jauh mengenai jenis pengadaan maupun siapa pihak yang diduga terlibat.
“Terkait dugaan gratifikasi pengadaan,” ujarnya tanpa memberikan detail lebih lanjut.
KPK belum mengumumkan tersangka dalam perkara ini.
Lembaga antikorupsi itu menyatakan penyidikan masih berlangsung dan pengumpulan alat bukti terus dilakukan.
Sesuai prosedur, KPK biasanya akan menyampaikan informasi lebih lanjut ke publik setelah tahap penyidikan menunjukkan perkembangan signifikan, termasuk penetapan tersangka dan konstruksi perkara. (*)