PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Laju sepeda motor yang dikendarai Wahyu Indrawan tiba-tiba dihentikan aparat berwajib ketika melintas di Jalan MT Haryono, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang pada Sabtu (27/2/2021) malam tadi.
Pemuda 23 tahun itu dihentikan petugas bukan sebab melanggar peraturan lalu lintas, melainkan dia merupakan pelaku tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
Skuter matik bernopol KT 5507 II, warna oranye yang ditungganginya telah diidentifikasi polisi sebagai motor hasil curian pada Rabu 17 Februari pekan lalu.
Informasi polisi mampu mengetahui motor curian tersebut berkat adanya laporan kehilangan si pemilik pada waktu pencurian pekan lalu.
“Kami langsung amankan pelaku bersama motor curiannya saat itu. Lokasi pelaku diamankan rupanya tudak jauh dari rumahnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Purwanto, Minggu (28/2/2021).
Tertangkap basah mengendarai motor curiannya, Wahyu pun dibuat tak berkuti oleh petugas kepolisian.
Dirinya pun memilih pasrah dan tak melakukan perlawanan, terlebih saat polisi berpakaian sipil menggelandangnya ke Polsek Sungai Kunjang.
Karena Wahyu tak merubah motor curiannya, justru mempermudah petugas melakukan pelacakan dan mengidentifikasi skuter curian tersebut.
“Masih sama seperti awal dia curi (motor). Selain itu ada saksi yang sempat lihat pelaku.
Jadi ciri-cirinya dan identitasnya sudah kita kantongi,” tambah Purwanto.
Saat menjalankan aksinya, Wahyu diketahui menggunakan kunci T untuk membobol kontak motor.
Beraksi saat subuh hari ketika sebagian orang masih terlelap dan dirinya leluasa memilih motor yang akan dicuri.
“Korbannya itu sadarnya saat mau salat ke masjid terus tanya tetangganya karena motornya hilang,” jelasnya.
Kini upaya Wahyu untuk menghindari polisi selama 10 hari terakhir telah gagal.
Saat ini dirinya hanya bisa pasrah dan mendekam dibalik jeruji besi. Wahyu pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*)