PUBLIKKALTIM.COM – Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menerima dan menyatakan sah perjanjian penyelesaian utang PT Garuda Indonesia (Persero) yang sudah disetujui kreditur pada 17 Juni 2022.
Sidang pembacaan putusan homologasi Garuda Indonesia tersebut dilakukan sejak pukul 10.15 WIB.
Dengan putusan tersebut, PT Garuda Indonesia resmi keluar dari jeratan pailit dalam proses PKPU.
Beberapa jajaran Direksi Garuda Indonesia nampak hadir lengkap dalam sidang ini.
“Dengan ini menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian penundaan utang yang disetujui pada 17 Juni 2022 antara PT Garuda dan krediturnya,” kata Hakim Ketua Majelis Kadarisman, dalam sidang yang dilakukan di Ruang Soebekti I, PN Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022). dikutip dari detikcom.
“Meminta Garuda dan krediturnya untuk tunduk pada isi perjanjian perdamaian,” lanjutnya.
Untuk diketahui, dalam proses voting PKPU Jumat 17 Juni kemarin, 95% kreditur Garuda yang mewakili 97% utang yang terverifikasi menyetujui proposal damai Garuda.
Total utangnya sendiri tercatat oleh pengurus PKPU Garuda mencapai sekitar Rp 142 triliun.
Sebelumnya, putusan homologasi Garuda Indonesia ditunda pada Senin 20 Juni yang lalu. Beberapa alasan yang membuat putusan ditunda.
Pertama, majelis hakim belum lengkap. Kedua ada surat keberatan yang disampaikan dua kreditur Garuda terhadap perhitungan daftar piutang tetap (DPT).
Alasan ketiga, laporan soal pemungutan suara proposal perdamaian baru saja diterima majelis hakim sesaat sebelum sidang dimulai. (*)