MUI Jember Haramkan Joget Pargoy, DPR RI: Kalau Konteksnya Sekadar Hiburan Harus Disikapi Secara Proporsional

oleh -
oleh
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI TB Ace Hasan Syadzily

PUBLIKKALTIM.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember mengeluarkan fatwa bahwa joget pargoy haram.

Merespon hal itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI TB Ace Hasan Syadzily angkat bicara.

Ia mengatakan bahwa hal ini tergantung dari cara publik berpandang.

“Saya kira kan ini tergantung dari cara pandang kita terhadap orang berjoget, nah kalau jogetnya dengan perspektif atau pandangan yang dinilai erotis ya itu kan tergantung dengan cara kita melihatnya,” ujar Ace, Rabu (30/11/2022).

Ace menyarankan masyarakat untuk lebih hati-hati dalam berperilaku di media sosial khususnya dalam hal berjoget.

Dia mengaku tak mempermasalahkan joget jika konteksnya menghibur.

“Saya kira ya kita harus lebih berhati-hati untuk mengeluarkan berbagai perilaku, masyarakat terkait dengan salah satunya soal joget. Sekarang ini memang kalau kita lihat di media sosial ada beragam joget yang dipertontonkan oleh masyarakat terutama itu,” katanya.

“Tentu kita juga harus lihat konteksnya, kalau konteksnya untuk sekadar hiburan ya harus kita sikapi secara proporsional, gitu. Nah jika memang dikembalikan kepada niatnya tidak untuk menunjukkan sikap erotisme, atau pornografi tentu saya kira kita tidak perlu mengeluarkan fatwa yang berlebihan,” jelasnya.

Sebelumnya, Sabtu (19/11) kemarin, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember, Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram terhadap joget Pargoy.

Pasalnya, joget Pargoy dinilai mengandung gerakan erotis sehingga bisa menimbulkan syahwat bagi lawan jenis.

Fatwa itu diumumkan lewat tausiyah Komisi Fatwa MUI Jember dengan nomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022.

BERITA LAINNYA :  Soal Cuitan Ferdinand Hutahaean, MUI: Sangat Menyakiti Hati Umat Islam

“Hukum Joget Pargoy adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis,” demikian bunyi fatwa tersebut yang dikutip dari laman resmi MUI Jember.

MUI Jember menilai goyang Pargoy kerap kali dilakukan oleh remaja perempuan yang berpakaian seksi dan membuka aurat.

Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan syahwat dari lawan jenis.

MUI Jember turut menilai joget Pargoy menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.

Para tokoh agama dan masyarakat di Jember juga diminta membimbing dan mengarahkan masyarakat pada pelbagai kegiatan positif dan berakhlak.

Lebuh lanjut, MUI Jatim turut menghimbau kepada pemerintah dan tokoh masyarakat untuk membantu “melarang” kegiatan joget Pargoy tersebut.

“Mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius,” demikian bunyi salah satu poin keputusan fatwa tersebut.

Joget Pargoy kerap dilakukan oleh sekelompok orang yang awalnya viral di sosial media TikTok.

Namun, goyangan jenis itu kini kerap ditemui dilakukan di acara-acara umum. (*)

1.087 Tayangan