PUBLIKKALTIM.COM – Apotek maupun fasilitas kesehatan kini dilarang untuk sementara waktu menjual dan memberikan resep obat dalam bentuk cairan.
Hal itu mengacu kepada surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), SR.01.05/III/3461/2022, terkait dengan adanya temuan gangguan ginjal akut pada anak di bawah umur.
Salah satu muatan surat edaran tersebut yakni terkait pelarangan meresepkan atau menjual obat-obat dalam bentuk sediaan cair atau sirup.
Merespon hal itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Suriani mengimbau masyarakat untuk menuruti intruksi pemerintah pusat tersebut.
“Saat ini, instruksi pun sangat penting bagi seluruh daerah. Sangat urgent agar masyarakat tidak mengabaikan imbauan dari pusat,” ujarnya, Jum’at (21/10/2022).
Suriani meminta orang tua agar lebih ketat lagi dalam mengawasi anaknya.
Sebab diketahui, penggunaan obat cair bisa mengakibatkan gagal ginjal pada anak usia dini.
“Apabila sudah muncul gejala yang ditandai dengan tidak adanya air kencing pada anak, sebaiknya segera ke rumah sakit terdekat,” pintanya.
“Pastikan tenaga kesehatan menunda resep obat cair untuk anak dulu, dan berikan edukasi kepada orang tua agar dapat memahami gejala gagal ginjal ini,” tegasnya. (Advertorial)