PUBLIKKALTIM.COM – Pengawas parkir tepi jalan umum di Samarinda, Kalimantan Timur dapat fasilitas berupa motor listrik.
Dijelaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, bahwa pemberian fasilitas motor listrik dalam rangka menjalankan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022.
“Ini salah satu kota di Kaltim yang baru melaksanakan Inpres 7 Tahun 2022 terkait dengan operasional menggunakan motor listrik,” kata Manalu, Selasa (14/3/2023).
Disebutkan bahwa ada 10 kendaraan motor listrik yang diadakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda 2023.
Hal itu dalam rangka membantu pemerintah nasional menekan tingginya angka subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dia melihat semua sasaran dari pemerintah pusat itu nanti akan beralih ke motor listrik.
“Karena motor listrik ini untuk mengurangi subsidi Bahan Bakar Minyak APBN,” jelasnya.
Lebih dalam Manalu mengatakan bahwa 10 pengawas parkir itu merupakan pegawai Dishub Kota Samarinda di bawah Bidang Lalu Lintas dan Jalan.
Mereka akan bertugas mengawasi 40 titik parkir non tunai tepi jalan binaan Dishub Samarinda.
Pengawas parkir sudah ada pengurusnya di bawah Bidang Lalu Lintas dan Jalan bisa membawahi beberapa Jukir Parkir dan proyek percontohan.
“Kita ada 40 titik yang wajib melakukan pembayaran secara non tunai dan menggunakan alat edisi,” ungkapnya.
Masyarakat bisa menggunakan kartu uang elektronik di empat bank seperti E-Toll, Tapcash, Brizzi dan BCA Flazz. (advertorial)