PUBLIKKALTIM.COM – DPR telah mengesahkan tiga undang-undang tentang pembentukan tiga provinsi baru di tanah Papua.
Tiga provinsi baru itu ialah Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Selatan.
Pengesahan RUU tiga provinsi itu menjadi UU dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna, Kamis (30/6/2022).
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat.
“Setuju,” jawab para peserta rapat.
Dengan demikian, secara resmi Papua akan terdiri dari 5 provinsi dan secara total Indonesia akan memiliki 37 provinsi.
“Pemekaran ini ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, pelayanan publik, juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat asli Papua. Proses implementasinya sendiri akan dipersiapkan secara matang dengan memperhatikan berbagai aspek, termasuk dari segi anggaran negara,” tulis Menteri Keungan atau Menkeu Sri Mulyani seperti dikutip dari akun Instagram resmi miliknya, @smindrawati, Minggu (3/6/2022).
Mantan Direktur Bank Dunia itu berharap, semoga melalui kebijakan ini, masyarakat Papua akan lebih leluasa mengembangkan daerah masing-masing.
“Uang kita pun akan selalu siap mendukung pemerataan pembangunan Indonesia dari ujung Barat sampai ke Timur, demi sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,” pungkasnya.
3 Provinsi Baru Papua
1. Provinsi Papua Selatan
Kabupaten Merauke (Ibukota)
Kabupaten Boven Digoel
Kabupaten Mappi
Kabupaten Asmat
2. Provinsi Papua Tengah
Kabupaten Nabire (Ibukota)
Kabupaten Paniai
Kabupaten Mimika
Kabupaten Puncak Jaya
Kabupaten Puncak
Kabupaten Dogiyai
Kabupaten Intan Jaya
Kabupaten Deiyai
3. Provinsi Papua Pegunungan
Kabupaten Jayawijaya (Ibukota)
Kabupaten Pegunungan Bintang
Kabupaten Yahukimo
Kabupaten Tolikara
Kabupaten Mamberamo Tengah
Kabupaten Yalimo
Kabupaten Lani Jaya
Kabupaten Nduga. (*)