PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Masyarakat saat ini masih takut untuk melakukan pelaporan hukum.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin.
Merespon hal itu, DPRD Kaltim kembali melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) untuk kedua kalinya.
Perda yang akan disosialisasikan ialah Perda Pemberdayaan Bantuan Hukum untuk Masyarakat.
“Disini saya lihat kalau terjadi di suatu tempat atau daerah, warga itu agak bingung kemana harus melapor. Selama ini kan agak riskan. Sebab yang namanya hukum itu dianggap masyarakat harus ada nilai rupiahnya,” kata Jawad, Jum’at (26/3/2021).
Dalam Perda Pemberdayaan Bantuan Hukum untuk Masyarakat itu, kata Jawad akan membantu masyarakat dalam mengambil langkah tepat dalam permasalahan hukum.
“Contohnya, saat terjadi permasalahan sengketa tanah. Jadi masyarakat juga bisa lebih pro aktif bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) selaku penyelenggara bantuan hukum,” terang politisi PAN tersebut.
Ia menegaskan bahwa Perda ini akan berdampak dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat mengenai prosedur hukum. (Advertorial)