Perda Soal Usaha Penginapan Diseriusi Dewan Samarinda, Pansus Sudah Bekerja hingga Tiga Bulan ke Depan

oleh -
oleh
Ilustrasi Penginapan/HO

PUBLIKKALTIM.COM – DPRD Samarinda seriusi Peraturan Daerah (Perda) yang akan memuat soal retribusi pajak usaha penginapan seperti rumah kos, kontrakan, hotel melati hingga guest house.

Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Tepian.

Perda itu pun saat ini tengah digodok dan dipastikan akan selesai dalam beberapa bulan mendatang.

Sudah beberapa anggota dewan yang menyampaikan hal itu, tak terkecuali anggota Komisi I DPRD Samarinda, Muhammad Yusran belum lama ini.

Politisi Golkar itu menyatakan, permasalahan yang terjadi selama ini adalah sulitnya membedakan empat jenis usaha penginapan tersebut, hingga membuat kebingungan para petugas untuk menarik restribusi pajaknya.

“Selain itu juga karena belum ada aturan kokohnya, sehingga inilah mendasari pansus satu untuk segera menggodok aturan khusus tersebut,” kata Yusran, Sabtu (24/9/2022).

Sebab belum adanya aturan yang jelas, tak heran banyak usaha penginapan yang berdiri bahkan ditemukan di beberapa ruas jalan Kota Tepian.

BERITA LAINNYA :  Soroti Persoalan Izin Lahan Parkir di SCP, DPRD Samarinda: Harusnya dari Awal Sudah Diperhatikan

“Harapannya ini bisa menjadi masukan untuk pemkot, khususnya terhadap perda khusus retribusi bagi beberapa objek yang belum diatur ketentuannya,” jelasnya.

Ia mengakui saat ini pansus satu sudah berjalan dalam beberapa waktu, namun tetap harus mengajukan perpanjangan waktu. Sebab untuk meneliti aturan tidak bisa dengan waktu sebentar, sehingga pihaknya mengajukan perpanjangan waktu.

“Dalam tiga bulan ini pansus akan bekerja semaksimal mungkin, karena proses pembahasan masih berjalan dengan beberapa instansi yang berkaitan,” tandasnya. (Advertorial)