PUBLIKKALTIM.COM – Kasus Vina Cirebon hingga saat ini masih belum menemui titik terang.
Terkait hal itu, Menkumham Yasonna Laoly buka suara.
Ia berharap polisi dapat segera mengusut tuntas kasus tersebut.
Hal itu agar tidak ada lagi kecurigaan yang muncul di masyarakat.
Yasonna pun mencontohkan di negara Amerika Serikat pernah ada kejadian ketika seseorang yang dihukum tapi tidak salah.
Akhirnya orang tersebut pun dibebaskan.
“Jadi itu hal-hal di negara lain juga pernah kejadian yang dihukum mau dihukum mati ada kasus kan di Amerika, akhirnya dibebaskan bukan dia pembunuhnya,” ucapnya, Rabu (12/6/2024).
Oleh sebab itu, Yasonna mengatakan polisi harus bekerja keras dan cepat mengungkap tuntas kasus ini.
Hal itu agar tidak ada kecurigaan masyarakat di kasus ini.
“Dalam keadaan seperti ini polisi harus betul-betul bekerja keras, cepat mengungkap kasus ini supaya jangan liar nanti hipotesis yang terjadi di masyarakat. Kecurigaan-kecurigaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, PN Cirebon sudah memvonis 7 orang dengan pidana penjara seumur hidup dan menetapkan 3 orang DPO.
Mereka yang divonis adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman.
Sedangkan seorang anak di bawah umur berinisial ST divonis dengan hukuman 8 tahun penjara. (*)