Rekam Jejak Briptu Christy, Diduga Terlibat Video Asusila dan Kini Telah Jadi Buronan

oleh -
oleh
Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto/okezone.com

PUBLIKKALTIM.COM – Oknum mantan polisi wanita (polwan) Briptu Christy Triwahyuni Cantika hingga kini jadi buronan.

Briptu Christy masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) seiring dengan viralnya video asusila yang diduga pemeran wanita adalah dirinya.

Rekam Jejak Briptu Christy

Briptu Christy Triwahyuni lahir di Manado 1996.

Ia bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto.

Ia merupakan anggota Polresta Manado yang telah dipecat secara tidak hormat oleh Kapolresta Manado karena sudah 30 hari lebih menghilang.

Terakhir, tim gabungan Propam Polda Sulut menemukan lokasi persembunyian Briptu Christy Triwahyuni berada di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kabar terbaru penangkapan terhadap Briptu Christy.

Sebelum video asusila beredar, Briptu Christy sehari-hari bertugas di Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.

Dia memiliki tinggi badan 170 cm, dengan berat badan 65 kg, dan memiliki rambut hitam lurus.

Diberitakan sebelumnya, Briptu Christy Triwahyuni viral di media sosial setelah dinyatakan hilang.

Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Briptu Christy Triwahyuni meninggalkan tugas tanpa kabar dari tempat dia tugas.

“Yang bersangkutan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

BERITA LAINNYA :  Update Kasus Pembunuhan di Muara Kate, Ini Kata Kapolda Kaltim

Kombes Pol Jules Abraham mengatakan Briptu Christy Triwahyuni telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Akibat hal itu, Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

“Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan. Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Namun kata Kabid Humas, kalau pun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.

“Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” pungkasnya (*)

1.196 Tayangan