PUBLKKALTIM.COM – Proses ganti rugi lahan warga di Jalan HM Ardan, Sempaja Selatan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) kembali disorot DPRD Samarinda.
Terkait hal itu, Rabu (7/9/2022) kemarin, DPRD Samarinda menggelar hearing dengan warga Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Hearing itu digelar di ruang rapat DPRD Samarinda.
Adapun yang yang hadir dalam hearing itu yakni Ketua DPRD Samarinda, Wakil Ketua DPRD, Anggota komisi I DPRD, BPKAD Samarinda, pemerintah Kecamatan Samarinda Utara dan pemerintah Kelurahan Sempaja.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal menuturkan dalam proses pembebasan lahan seluas 10 hektar, pemkot hanya membayar kepada satu orang saja yakni Edy Tanjoy.
Padahal lahan tersebut diklaim milik beberapa warga.
“Telah disampaikan bahwa lahan itu telah dibebaskan kepada Edy Tanjoyo seluas 10 hektar dengan biaya ganti rugi Rp1 miliyar,” ujar Joha Fajal.
Dana tersebut, kata Joha Fajal, hanya diterima Edy Tanjoyo saja.
Sedangkan warga lain yang mengklaim pemilik lahan tidak menerima sepeser pun ganti rugi itu.
Politisi NasDem itu menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya bahwa lahan milik Edy Tanjoyo hanya seluas enam hektare (Ha).
Sisanya atau seluas empat hektare milik warga lain.
Joha pun meminta OPD terkait untuk memastikan kebenaran informasi tersebut sehingga proses ganti rugi ini menjadi jelas.
“Terjadi kekeliruan jika Pak Edy Tanjoyo menerima semua, tetapi di sisi lain tanah itu sebagian milik warga yang sampai saat ini belum merasa menerima,” ujarnya
DPRD Samarinda pun mendesak Pemkot Samarinda melalui BPKAD untuk menunjukkan bukti pembayaran lahan tersebut.
“Harapannya Pemkot segera membawa berkas atau data-datanya agar segera di selesaikan permasalahan tersebut,” harapnya. (Advertorial)