Soal Penentuan Fatwa Halal, MUI Tegaskan Masih Berwenang

oleh -
oleh
Logo halal baru yang dirancang oleh Kementerian Agama (Kemenag) menyerupai bentuk gunungan wayang dan motif surjan/cnnindonesia.com

PUBLIKKALTIM.COM – Meskipun label halal MUI telah diganti dengan Label Halal Indonesia, Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan, dalam keterangannya melalui video, Senin (14/3/2022), memastikan kewenangan penetapan fatwa halal bagi suatu produk tetap berada di institusinya.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 40/2022 soal penetapan label halal.

Selain itu, menurut Amirsyah logo halal milik MUI masih bisa digunakan hingga lima tahun mendatang.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) merancang Logo halal baru menyerupai bentuk gunungan wayang dan motif surjan.

Logo halal baru tersebut diklaim merepresentasikan karakter Halal Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Aqil Irham.

Aqil Irham menyatakan alasan logo halal diganti jadi motif gunungan wayang karena bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik, berkarakter kuat, dan merepresentasikan Halal Indonesia.

“Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” ucapAqil dalam keterangan resminya dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (13/3) dikutip dari cnnindonesia.com.

Lebih lanjut, Aqil menjelaskan bentuk gunungan itu tersusun berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian.

Sehingga kaligrafi itu membentuk kata Halal.

Aqil berujar bentuk Gunungan mengandung filosofi tersendiri.

Yakni menggambarkan semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin dekat dengan Sang Pencipta.

BERITA LAINNYA :  Naik Penyidikan, Kejagung Periksa Sudirman Said dalam Kasus Petral

Sedangkan motif Surjan mengandung makna filosofi yang cukup dalam.

Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang seluruhnya menggambarkan rukun iman.

Selain itu, lanjut Aqil, motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

“Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk,” jelasnya.

Selain itu, Aqil juga telah menetapkan label Halal Indonesia berlaku secara nasional.

Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Penetapan label Halal Indonesia itu menindaklanjuti ketentuan Pasal 37 Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” pungkasnya. (*)

 

1.117 Tayangan