PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Pembahasan saat ini masih digelar anggota dewan di Karang Paci-sebutan DPRD Kaltim terkait Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) DPRD Kaltim.
Untuk hal itu, Ketua Pansus RZWP3K, beri penegasan bahwa output yang dihasilkan dewan dari itu, haruslah bisa memberikan nilai positif bagi para nelayan.
Karena, nelayanlah yang nantinya akan berkenaan langsung dengan raperda yang sedang dibahas itu.
“Saya ingat kata-kata nelayan, selama ini sudah nyaman menangkap ikan, kalau dibuat perda jangan sampai nelayan justru malah jadi kesulitan,” kata Sarkowi (30/11/2020).
Oleh sebab itu berbagai usulan yang disampaikan akan dimasukkan pada draf raperda untuk kemudian selanjutnya akan dikonsultasikan ke pemerintah pusat melalui kementerian terkait untuk menerima masukan dan saran.
Sependapat, Wakil Ketua Pansus RZWP3K Baharuddin Demmu menjelaskan, raperda ini merupakan pelimpahan dari DPRD Kaltim periode sebelumnya yang belum final karena belum menerima masukan dari berbagai pihak khususnya nelayan di kabupaten/kota.
“Tahun 2020 Pemprov Kaltim membentuk Pokja berkaitan dengan RZWP3K untuk kemudian sebagai mitra pansus dalam menyusun draf raperda. Kemudian, pansus melakukan sosialisasi sekaligus menyerap aspirasi nelayan di sejumlah kabupaten/kota. Nah, masukan itu yang dibahas untuk diakomodir didalam draf raperda,” jelasnya.
Ia menyebutkan, dikarenakan telah diterbitkannya Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang juga mengatur tentang pesisir dan pulau-pulau terpencil maka dinilai penting untuk segera dilakukan konsultasi ke kementerian terkait. (advertorial)