Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Sengketa Pemilu ke MK, Dorong Pemungutan Suara Ulang Tanpa Gibran

oleh -
oleh
Gedung Mahkamah Konstitusi/tribunnews.com

PUBLIKKALTIM.COM – Timnas capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (21/3/2024).

Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor:01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Dalam permohonannya, pasangan AMIN ingin pemungutan suara ulang (PSU) tanpa keterlibatan Gibran Rakabuming Raka.

“Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang. Tapi, biang masalah calon wakil presiden (Gibran) itu jangan diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari presiden lagi,” ujar Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3).

Sementara itu, TPN capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendaftarkan permohonan pada Sabtu (23/3) pukul 16.53 WIB.

Permohonan terdaftar dengan nomor:02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

BERITA LAINNYA :  Alami Keterlambatan, Wali Kota Andi Harun Pastikan Kontraktor Teras Mahakam Samarinda Bakal Kena Denda

Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan, materi tersebut diajukan pihaknya lantaran keikutsertaan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 dinilai telah melanggar ketentuan hukum dan etika yang ada.

“Dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” kata Todung, Sabtu (23/3). (*)