PUBLIKKALTIM.COM – Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menganggap gugatan yang diajukan pasangan AMIN dan Ganjar-Mahfud MD bak melawan Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri.
Yusril menilai gugatan itu berkaitan dengan putusan MK yang mengubah syarat pencalonan.
“Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua Pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai Pihak Terkait. Mereka berhadapan dengan MK sendiri,” ujar Yusril, Minggu (24/3/2024).
Ia heran dengan pihak paslon nomor urut 1 dan 3 yang baru menggugat pencalonan Gibran padahal telah sama-sama menjalankan kontestasi pemilu hingga usai.
“Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya,” kata Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menilai permohonan agar gelaran pemilu diulang akan sulit dikabulkan.
Dia mewanti-wanti kekosongan kekuasaan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakhiri masa jabatannya.
“Kalau tahapan Pemilu diulang dari awal, maka sampai 20 Oktober 2024 nanti belum tentu Presiden baru akan terpilih. Sementara Presiden Jokowi sudah habis masa jabatannya dan tidak bisa diperpanjang oleh siapa pun, termasuk oleh MPR,” katanya.
Meski begitu, Yusril mengatakan pihaknya telah menyiapkan argumentasi hukum dan segala bukti dalam menghadapi sidang gugatan di MK nanti sebagai Pihak Terkait.
“Kami siap saja menyusun argumentasi hukum untuk mematahkan argumen yang dikemukakan oleh kedua Pemohon. Tidak perlu ada kekhawatiran mengenai hal itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Timnas capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK, pada Kamis (21/3/2024).
Dalam permohonannya, pasangan AMIN ingin pemungutan suara ulang (PSU) tanpa keterlibatan Gibran Rakabuming Raka.
Sementara, TPN capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendaftarkan permohonan pada Sabtu (23/3) pukul 16.53 WIB.
Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (*)