Trik Firli Bahuri, Ajukan Pengunduran Diri Jelang Vonis Pelanggaran Etik Digelar

oleh -
oleh
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Firli Bahuri

PUBLIKKALTIM.COM – Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri dari KPK sejak Senin (18/12/2023) lalu.

Namun pihak istana tidak memproses surat pengunduran diri Firli tersebut.

Alasannya adalah surat pengunduran diri Firli hanya menyatakan berhenti.

“Keppres pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bp. Firli Bahuri tdk menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana,  Jumat (22/12/2023).

Ari menjelaskan pernyataan berhenti tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan tentang KPK.

“Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK,” ujar Ari.

Diketahui, Firli  telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Jabatannya sebagai Ketua KPK diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 28 November 2023.

Resmi menyandang status tersangka, Firli kemudian dua kali menjalani pemeriksaan tersangka di Bareskrim Polri.

BERITA LAINNYA :  Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Kompak Diamankan KPK, Diduga Terkait Suap Proyek

Selain proses pidana, vonis pelanggaran etik kepada Firli di Dewan Pengawas (Dewas) KPK sudah di depan mata.

Namun, di tengah vonis tersebut, Firli menyampaikan pengunduran dirinya dari KPK.

Pengumuman itu disampaikan Firli usai bertemu Dewas KPK pada Kamis (21/12) sore.

Sebagai informasi, bahwa proses etik di Dewas KPK hanya berlaku untuk orang-orang yang masih berstatus sebagai insan KPK.

Apabila pengunduran diri Firli disetujui Jokowi maka besar kemungkinan dia akan lolos dari sanksi etik yang sudah dijatuhkan oleh Dewas KPK tersebut. (*)

1.151 Tayangan