PUBLIKKALTIM.COM – Maraknya truk yang kerap parkir di tepi jalan kembali disorot DPRD Kota Tepian.
Pasalnya, truk parkir sembarangan itu kerap membahayakan nyawa pengendara roda dua ataupun bahkan roda empat yang melintas.
Undang-undang (UU) terhadap parkir liar tersebut pun kini telah dibahas legislatif.
Anggota DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar meminta agar UU yang berlaku harus ditegakkan sebagaimana mestinya.
“Saya kira tinggal ditegakkan UU sesuai dengan aturannya,” ujarnya.
Menurutnya, ketika aturan dijalankan maka pasti tidak akan dilanggar oleh masyarakat, karena truk melakukan parkir liar tentunya memiliki alasan tersendiri.
“Yang namanya parkir di tepi jalan jelas ada larangannya dan tidak diperbolehkan, kalau pun ada yang melakukan pasti melanggar hukum,” tegasnya.
Politisi Gerindra ini mengaku, ketika parkir liar terus terjadi maka akan kembali memakan korban jiwa dan otomatis sopir truk kembali menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.
“Kita berharap penegak hukum bisa menegakkan sesuai dengan aturan dan juga pengawasan diperketat. Bagaimanapun kalau hanya aturan saja tapi tidak diawasi berarti tidak akan maksimal,” ungkapnya.
Deni Hakim mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) untuk bisa memastikan truk tersebut tidak kembali melakukan parkir liar ditepi jalan.
“Mereka harus tegas terhadap ini, apalagi di kawasan Palaran, Bukit Pinang dan PM Noor. Harus bisa memastikan bersih dari truk parkir liar,” pungkasnya. (Advertorial)