Wah! AS Keluarkan Aturan Sanksi bagi Pendukung China dalam Membatasi Otonomi di Hong Kong

oleh -
oleh
Hong Kong Peringatan Hari Tiananmen/CNBCINDoNESIA

PUBLIKKALTIM.COM – Berita Mancanegara yang dikutip PUBLIKKALTIM.COM tentang undang-undang AS berisi sanksi pada orang atau perusahaan yang mendukung China.

Hubungan antara negara China dengan Amerika Serikat (AS) nampaknya masih tidak sedang baik-baik saja.

Senat Amerika Serikat mengeluarkan undang-undang berisi sanksi pada orang atau perusahaan yang mendukung China dalam membatasi otonomi di Hong Kong dengan mengesahkan UU keamanan baru untuk kota tersebut.

UU tersebut juga termasuk sanksi sekunder kepada bank yang melakukan bisnis dengan mereka yang mendukung UU keamanan baru China untuk Hong Kong. Jika ketahuan, nantinya hubungan bisnis dengan mitra Amerika dan akses transaksi dolar AS akan diputus.

Namun “Undang-Undang Otonomi Hong Kong” yang disahkan dengan persetujuan bulat ini tetap harus melewati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS dan ditandatangani oleh Presiden Donald Trump untuk menjadi hukum yang sah. Politik AS memiliki prinsip dua kamar, sehingga parlemen tidak hanya Senat tapi juga DPR AS.

Senator asal Demokrat Chris Van Hollen mengatakan UU tersebut bertujuan untuk mengirimkan pesan kepada China bahwa akan ada konsekuensi jika bertindak untuk melemahkan otonomi kota Hong Kong. Rancangan UU sanksi Hong Kong hampir disahkan minggu lalu.

Namun hal tersebut sempat dihentikan oleh Senator Republik Kevin Cramer atas permintaan administrasi Trump. Menurutnya ada beberapa koreksi teknis yang harus dibetulkan.

Penundaan tersebut menggarisbawahi komplikasi dari meloloskan undang-undang terhadap China, sebab pemerintah AS mengejar kesepakatan perdagangan. Namun kedua negara masih bergulat untuk pengaruh internasional dan bentrokan atas hak asasi manusia.

BERITA LAINNYA :  Meski Uang dan Mobil Kasus Dugaan TPPU Telah Dikembalikan, Brigita Manohara Bakal Diperiksa Kembali 

Di sisi lain, UU keamanan baru China akan mendorong Trump untuk menghilangkan perlakuan ekonomi khusus yang memungkinkan Hong Kong untuk tetap menjadi pusat keuangan global.

UU yang berisi tujuh pasal tersebut dipandang bakal memberi jalan bagi China untuk memperkuat kendalinya atas kota administrasinya tersebut. Aturan itu dianggap salah oleh banyak pihak lantaran saat ini kebebasan Hong Kong dari China telah dijamin.

Hubungan AS dan China kini telah mencapai titik terendah dalam beberapa tahun terakhir. Selain soal perang dagang, kedua negara dengan ekonomi terbesar di dunia itu juga memperdebatkan berbagai hal, termasuk klaim China di Laut China Selatan, jaringan seluler 5G sampai soal pandemi COVID-19. (*)

Artikel ini telah tayang di CNBCINDONESIA dengan judul “Siap-siap, AS Bakal Sanksi Bank yang Dukung China di Hongkong” https://www.cnbcindonesia.com/news/20200626101243-4-168227/siap-siap-as-bakal-sanksi-bank-yang-dukung-china-di-hongkong

1.190 Tayangan