PUBLIKKALTIM.COM – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana meminta perpanjangan waktu untuk membahas lebih dalam terkait Raperda itu.
Disampaikan anggota Pansus Pembahas Raperda tersebut, Celni Pita Sari, ada hal-hal krusial yang perlu diperjelas sebelum Raperda itu disahkan jadi Perda.
“Perpanjangan masa kerja Pansus ini penting karena masih ada beberapa poin penting yang perlu dibahas secara mendalam,” ujar Celni, Kamis (29/2/2024).
Dikatakannya, salah satu poin krusial yang dibahas yakni terkait dengan fasilitasi dan perlindungan bagi para relawan yang bekerja di lapangan.
“Pansus berkomitmen untuk memberikan penghargaan dan jaminan bagi para relawan yang telah dengan ikhlas membantu masyarakat,” kata Celni.
Politisi NasDem ini mengatakan, bentuk-bentuk perlindungan bagi relawan ini perlu dibahas Pansus bersama Pemkot Samarinda.
Ia menegaskan, Pansus akan memfasilitasi dalam Perda nanti agar pemerintah memberikan pelatihan dan edukasi tentang penanggulangan kebakaran kepada relawan.
Selain itu, pemerintah juga wajib menjamin adanya perlindungan hukum bagi para relawan yang bekerja di lapangan.
“Pansus ini ingin memastikan bahwa para relawan mendapatkan pelatihan yang berkualitas dan terlindungi secara hukum saat mereka membantu memadamkan kebakaran,” pungkasnya. (Advertorial)