PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Kasus gagal ginjal akut yang terjadi belakangan ini mengkhawatirkan masyarakat.
Kasus yang umumnya menyerang anak-anak ini diduga disebabkan peredaran obat sirup.
Baru-baru ini, Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM) merilis daftar 69 jenis obat sirup yang dinilai mengandung zat berbahaya.
Larangan tersebut dikeluarkan karena kandungan zat-zat berbahaya dalam obat sirup yang dapat mengganggu kesehatan tubuh manusia.
Kasus ini tentu menjadi perhatian banyak pihak, tak terkecuali para wakil rakyat Kota Samarinda.
Untuk mencegah kasus gagal ginjal akut misterus, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti meminta kepada Pemkot untuk mengawasi peredaran beberapa jenis obat yang dilarang BPOM.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika aturan tentang larangan peredaran jenis obat sirup itu harus diikuti demi kesehatan masyarakat.
Sri Puji Astuti menjelaskan, pengawasan harus dilaporkan oleh BPOM dan ditunjang dengan regulasi dari pusat, yang benar-benar berjalan agar tidak tumpang tindih.
“Di setiap obat kan sudah memiliki aturannya, tinggal masyarakat lagi menggunakan sesuai kebutuhan atau tidak,” ucap Sri saat wawancara.
“Harus ada indikasi dan sesuai dengan anjuran dokter, tidak sembarangan beli obat di warung, pengawasan di pemerintahan harus ditingkatkan,” tambahnya.
Selain itu, Sri juga menghimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dan harus lebih paham ketika membeli dan mengonsumsi obat sesuai dengan kebutuhan sakitnya.
Ia juga minta kepada masyarakat agar tidak panik berlebihan, sebab menurutnya itu dapat menimbulkan maslah baru.
“Begitu ada jenis obat yang dilarang, masyarakat menjadi panik itu dapat menimbulkan maslah lain,” pungkasnya.
“Kehati-hatian dalam mengonsumsi obat diperlukan agar tidak menimbulkan kepanikan seperti saat ini,” pungkasnya. (Advertorial)